oleh

KPI Banten Tolak Permohonan YLPK Paragon

image_pdfimage_print
Sidang KPI. (yud)

Kabar6-Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Paragon, melayangkan laporan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Banten.‎ Gugatan untuk memperoleh informasi itu berkaitan dengan data pengangkatan non-PNS di lingkup Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Rangkaian majelis sidang dipimp‎in oleh Ketua Komisioner KPI Banten Ade Jahran, serta dua anggota majelis Nurkhayat Sentosa dan Maskur. KPI Banten akhirnya memutuskan menolak permohonan informasi yang diajukan oleh YLPK Paragon terhadap Dishub Kota Tangsel dengan nomor sengketa 041/IV/KI BANTEN-PS/2017.

‎”Dalam hal ini rasanya tidak ada pihak yang kalah dan tidak ada pihak yang menang,‎” kata Sekretaris Dishub Kota Tangsel, Aplahunnajat lewat keterangan pers yang diterima kabar6.com, Selasa (13/6/2017).**Baca Juga: Tengg…Sidang Alfamart VS Mustolih dan KPI Mulai

Menurutnya, sidang ajudikasi nonlitigasi dengan agenda pembacaaan putusan pada Senin kemarin, di Kantor Sekretariat KIP Banten di Kota Serang. Aplah jelaskan, ‎ketika YLPK Paragon mengajukan surat permintaan informasi pihaknya langsung menjawab serta menanggapi tanggapi secara tertulis.

Kemudian YLPK Paragon mengajukan gugatan ke KIP Banten dan menjadi sengketa. “Memang ada persoalan teknis sehingga surat keberatan yang bersangkutan tidak kami terima,” jelas Aplah.

Pada dasarnya, Aplah terangkan, Dishub Tangsel sebagai lembaga publik memahami bahwa pada era transparansi sudah bukannya zamannya lagi menutup-menutupi informasi dalam kegiatan kedinasan. Masyarakat berhak tahu kegiatan penyelennggaraan pemerintahan.

Apalagi keterbukaan informasi sudah memiliki payung hukum berupa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP. Sudah selayaknya apabila ada pihak lain baik lembaga atau perorangan yang meminta informasi atau dokumen selaku lembaga publik wajib melayani.

Namun segala sesuatunya tetap mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku seperti yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010.‎ Pada saat agenda mediasi yang difasilitasi oleh KIP Banten, Dishub Tangsel masih cukup kooperatif untuk memenuhi data atau informasi yang diminta oleh YLPK Paragon.

Dishub Tangsel sudah sepakat ketika YLPK Paragon menjelaskan dalam agenda mediasi tentang data yang diperlukan menyatakan siap untuk memberi. Namun, di akhir mediasi YLKP Paragon menarik diri sehingga mediasi dianggap gagal.
 
“Apabila mengacu pada isi surat permintaan data yang diajukan YLPK Paragon, terus terang kami sebenarnya bingung, data yang mana yang diminta oleh YLPKP. Data yang diminta dalam surat bagi kami tidak jelas. Itu sudah kami jawab secara tertulis dan memberikan data yang kami anggap diminta oleh YLPKP,” terang Aplah.

“Karena mediasi dianggap gagal, ya kita ikuti agenda selanjutnya sampai pembacaan amar putusaan,” pungkas Aplah.(yud)

Print Friendly, PDF & Email