oleh

KPAI Kawal Kasus Anak PRT Dianiaya Majikan di Tangerang

image_pdfimage_print
Ketua Satuan Tugas KPAI, M. Ihsan.(bbs)

Kabar6-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), akan mengawal kasus dugaan penganiayaan terhadap dua anak dari Ny. Syarifah (35), Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang kini tengah ditangani Poresta Tangerang.

Ketua Satuan Tugas KPAI, M. Ihsan mengatakan, pihaknya akan mendorong Penyidik Polresta Tangerang, supaya serius melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus yang menimpa kedua bocah berinisial Siti Nuraisyah (3) dan Sahrul (8) tersebut.

Bahkan, dalam waktu dekat Tim KPAI  akan turun ke Mapolresta Tangerang, guna melakukan kroscek lebih lanjut terkait kasus itu.

“KPAI, akan kawal kasus ini hingga tuntas. Dan, saya berharap Pihak Penyidik serius tangani masalah ini,” ungkap Ihsan, kepada Kabar6.com, Senin (4/4/2016).

Ihsan menjelaskan, kasus penganiayaan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh Pasangan Suami Istri (Pasutri), majikan dari orangtua kedua bocah malang berinisial W dan T ini, dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 23/2002, Tentang Perlindungan Anak.

Pada Pasal 80, Ayat (1), menyatakan Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Ayat (2), Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Dan, Ayat (3), Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

“Kalau sampai meninggal dunia, pelakunya bisa dijerat dengan hukuman penjara selama 15 tahun,” katanya. **Baca juga: Anak Dianiaya, PRT di Tangerang Laporkan Majikan ke Polisi.

Diketahui, T dan W, Pasutri majikan dari Syarifah, diduga menganiaya kedua bocah malang itu di rumahnya yang berlokasi di Blok C3 Nomor 22, Perumahan Taman Kirana Surya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Kejadian itu, berlangsung sekitar enam bulan lalu. Ketika itu, Siti Nuraisyah dan Sahrul tinggal bersama Ibunya dirumah majikannya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email