oleh

KPAI dan PA Tigaraksa Surati Polsek Pondok Aren

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Mapolsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Komisaris Bachtiar Alphonso, mengatakan telah menerima salinan surat resmi atas kasus konflik rumah tangga yang berujung dugaan penculikan terhadap seorang bocah, Ayumi (9).

 

“Kedua surat ini menjadi petunjuk bagi kami untuk menyelidiki,” katanya kepada wartawan di kantornya, Senin (8/6/2015). ** Baca juga: Mantan Suami Dilaporkan Culik Anak di Bintaro

 

Menurut Alphonso, salinan surat pertama berasal dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas laporan dari suaminya yang masih diselidiki identitasnya.

 

Sedangkan salinan surat kedua berasal dari Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. “Soal penguasaan atau hak asuh anak, kayaknya mau sidang ini,” ujarnya.

 

Dari laporan yang dibuat oleh Desi, terang Alphonso, surat kuasa hak anak sudah dimiliki dari hasil sidang perceraian pada dua atau tiga tahun lalu. Tapi diduga lantaran tak puas dengan hasil tersebut, ayah Ayumi melaporkan Desi ke Mapolda Metro Jaya dan KPAI.

 

Mantan suami Desi melaporkan istrinya telah melaporkan perampasan haknya sebagai orangtua. Begitu pun Desi melaporkan mantan suaminya atas tudingan penculikan. ** Baca juga: Ryuzi, Bayi Tangsel Penderita Atresia Milier Meninggal

 

“Kalau sudah begitu, Polda menindaklanjuti ya kami pun sama. Atas tuduhan penculikan,” ujar Alphonso.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email