oleh

Kotak Suara Terbuka, Bawaslu Pandeglang Sebut Langgar Prosedur

image_pdfimage_print

Kabar6-Bawaslu Kabupaten Pandeglang mengaku telah menelusuri terkait beredarnya video di media sosial yang menunjukkan kotaK suara di Desa Kalanganyar, Kecamatan Labuan, sudah dibuka.

“Kita sudah meminta informasi kepada PPK termasuk dari Panwas kecamatan memang ada pembukaan kotak diseluruh TPS Desa Kalanganyar terutama PPWP sebanyak 23 kotak,” kata Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi, Selasa (23/4/2019).

Namun karena ada logistik yang harusnya berada diluar kotak, tetapi malah ikut dimasukan ke dalam kotak suara. Lantaran petugas PPS membutuhkan, secara otomatis kotak suara Pemilihan Presiden Wakil Presiden (PPWP) sebanyak 23 harus dibuka.

“Kami tanya kenapa dibuka, mereka hanya sebatas memindahkan logistik yang harusnya diluar, itu masuk ke kotak. Otomatis ketika dibutuhkan ini harus dibuka,” terang Ade.

Harusnya kotak suara tersebut tidak terbuka hingga ke tingkat Kecamatan. Dengan begitu, Bawaslu Pandeglang menegaskan hal tersebut telah terjadi ketidakpatuhan yang dilakukan oleh petugas PPS.

“Memang gak boleh kotak di buka di PPS itu. Nah ini ada ketidakpatuhan prosedur. Harusnya kotak ini diamankan sampai tingkat kecamatan,” terang Ade.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Fauzi Ilham menerangkan, petugas PPS sebelum membuka kotak sempat meminta izin kepada pengawas tingkat desa.

Namun saat dibuka pengawas tengah berada diluar. Meski demikian, Petugas PPS tetap saja melanggar prosedur.**Baca juga: Empat Petugas Kebersihan Tepar di Serpong Karena Eximer dan Kopi.

“Karena Panwas desa pada saat itu waktunya mau magrib jadi izin dulu, (setelah) itu di videokan. Sebetulnya ada (pengawas desa) karena (petugas PPS) meminta persetujuan. Cuman tetap saja ini diluar prosedur,” ujarnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email