oleh

Kota Tangerang Wajibkan Perusahaan Bentuk Satgas Covid-19

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mewajibkan setiap perusahaan seperti pengelola pusat perbelanjaan, perkantoran dan rumah makan hingga pondok pesantren untuk membentuk gugus tugas atau satuan tugas penanganan dan penanggulangan Covid-19.

“Pak Wali sudah terbitkan surat Edaran Nomor 800/2131-Bag.Huk/2020 yang isinya meminta kepada seluruh pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pabrik, pondok pesantren, dan rumah yatim untuk membentuk satgas penanganan Covid 19,” ujar Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang, Mulyani Jumat (18/9/2020).

Aturan tersebut, kata Mulyani, diterapkan untuk mencegah penularan dan menekan kasus Covid 19 yang terus meningkat dalam satu bulan terakhir ini.

“Makanya setiap orang harus siaga terhadap ancaman Virus Corona tak terkecuali para pengelola tempat usaha tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, kata Mulyani, pemerintah Kota Tangerang juga sudah mewajibkan para RT dan RW untuk membentuk satgas penanggulangan Covid-19 di tingkat RT dan RW.

“Dari awal kasus Corona ada di Kota Tangerang sekitar Maret kita sudah bentuk satgas tersebut, termasuk membuat lumbung warga di setiap RW untuk membantu ketahanan pangan masyarakat terutama mereka yang terdampak Covid,” katanya.

**Baca juga: Pokja WHTR Bagikan Ratusan Masker di Kawasan Cikokol Kota Tangerang.

Mengenai sanksi bagi pengelola usaha yang tidak mentaati ketentuan surat edaran tersebut, Mulyani menegaskan bahwa pihak pemkot tidak segan untuk memberikan sanksi tegas.

“Kita tidak akan segan untuk mencabut izinnya, ketentuannya ada di Perwal Nomor 78 tahun 2020,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email