oleh

Kota Tangerang Tambah 3 Perda

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Kota Tangerang melalui Rapat Paripurna akhirnya mengesahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (27/11/2014).

Ketiga Raperda yang kini sah menjadi Perda tersebut adalah, terkait Organisasi Perangkat Daerah, Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2009, terkait Biaya Transportasi Jemaah Haji, serta terkait APBD 2015.

Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mengatakan, kehadiran ketiga Perda tersbeut, diharapkan dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang merupakan tujuan dan cita-cita kita bersama.

“Kerjasama dan komunikasi yang baik adalah salah satu kuncinya,” tegasnya.

Lebur SKPD

Tim Pansus DPRD Kota Tangerang yang menangani Raperda, Wawan Setiawan mengatakan, dengan disahkannya tiga Raperda menjadi Perda tersebut, diharapkan kinerja dari eksekutif dapat bekerja secara maksimal, efektif dan efisien.

Terutama  dalam hal memaksimalkan pelayanan publik, sehingga kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang akan meningkat. “Kedepan harus semakin baik. Program-program pembangunan yang ada harus dapat dimaksimalkan untuk hasil yang baik untuk masyarakat Kota Tangerang,” terangnya.

Untuk memaksimalkan peran pelayanan kepada masyarakat, maka sejumlah Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) yang ada telah dilebur. Diantaranya;

DPKD memisahkan sebagian kewenangannya dengan membentuk dinas baru yaitu Dinas Pelayanan PBB dan BPHTB, agar pendapatan asli daerah dapat lebih ditingkatkan dan menggali potensi wajib pajak.

Untuk penanggulangan bencana maka Dinas Kebakaran digabung ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Sementara Linmas menjadi tanggungjawab  Satpol PP yang sebelumnya berada di Kesbang Linmas.

Dinas Tata Kota menjadi Dinas Bangunan, Dinas Pekerjaan Umum dimekarkan menjadi dua dinas, yaitu Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air serta Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang.

Kemudian, Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang menjadi Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Dinas Pertanian menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Kantor Perpustakaan Daerah dan Kantor Arsip Daerah digabung menjadi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah.

Sedangkan untuk Pengadaan Barang dan Jasa yang sebelumnya ada di Sekretariat Daerah, dibentuk menjadi Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa. **Baca juga: Anggota DPRD Sesalkan U-Turn di Jalan MH Thamrin Cikokol.

Sementara itu, untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dalam pelaksanaan Ibadah Haji, Tim Pansus merekomendasikan agar segera dibuat Perda tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Kemudian, Pemkot juga dapat menganggarkan Program Kegiatan Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama untuk mengoptimalkan Pelayanan Jemaah Haji Kota Tangerang.

Membentuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), memberikan pelayanan kesehatan Jemaah Haji baik Vaksin Meningitis maupun Vaksin Influensa secara gratis, memberikan seragam yang melambangkan ciri khas Kota Tangerang, serta membangun asrama haji Kota Tangerang.(hms/tom migran)

 

Print Friendly, PDF & Email