oleh

Kota Tangerang Siapkan Sanksi ASN Bolos Kerja Usai Libur Lebaran

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Akhmad Lutfi menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang libur melebihi tanggal yang ditetapkan.

Libur lebaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah Kota Tangerang ditetapkan pada 23 Mei hingga 25 Mei.

“Yang melanggar kena sanksi sesuai pelanggarannya,” ujar Lutfi kepada wartawan, Jumat (22/5/2020).

Kendati bagi mereka yang bolos pada hari pertama masuk atau Selasa (26/5/2020)  nanti akan dikenakan sanksi pemotongan tunjangan daerahnya (tunda) sebesar 3 persen. Namun, apabila tidak hadir selama sebulan akan dikenakan pemecatan.

“Teringan misalnya tanggal 26 masuk terlambat potong tundanya 3 persen. Terberat kalau sebulan tidak masuk diberhentikan,” katanya.

Namun, kata Lutfi, aturan tersebut tidak berlaku bagi mereka yang sakit atau melahirkan, bahkan tidak berlaku juga untuk mengajukan cuti. Lutfi juga meminta agar para ASN tidak melakukan mudik atau pulang kampung. Hal itu guna mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19 atau virus corona.

**Baca juga: TPA Cipeucang Tangsel Longsor Ganggu Produksi Air Bersih Kota Tangerang?.

Diketahui sebagai informasi, cuti lebaran ASN akan digeser di akhir tahun yakni pada 28 hingga 31 Desember 2020. Namun rencana penggantian cuti bersama itu akan dikaji ulang pada akhir Juni apabila pandemi covid-19 mulai menurun. Sehingga terbuka kemungkinan cuti bersama Lebaran digeser berdekatan dengan perayaan Idul Adha. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email