oleh

Kota Tangerang Dapat Predikat DTU dari Kementerian Perdagangan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kota Tangerang mendapat predikat Daerah Tertib Ukur (DTU). Predikat tersebut dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita.

Enggartiasto mengatakan pihaknya mengeluarkan predikat 6 DTU dan 267 Pasar Tertib Ukur (PTU) di 102 Kabupaten/Kota di wilayah kerja Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional l, ll, III, dan IV. Sejak 2010 hingga tahun ini sudah ditetapkan sebanyak 26 DTU dan 676 PTU.

Enam daerah yang menerima predikat DTU yakni Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Denpasar Provinsi Bali, Kota Padang Panjang Provinsi Sumatera Barat, Kota Tangerang Provinsi Banten, dan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

“Pembentukan DTU tidak bersifat seremonial semata atau hanya untuk menghabiskan anggaran. Sebaliknya, DTU dan PTU harus menjadi bagian dari budaya masyarakat dan aparat. Dengan begitu, slogan ‘Tertib Ukur Mencerminkan Budaya Jujur’ dapat melekat serta menjadi cara hidup masyarakat,” Kata Enggartiasto saat membuka acara Penetapan DTU dan PTU di El Royal Bandung, Senin (4/12/2017).**Baca Juga: Kabupaten Tangerang Dapat Mobil Layanan Perpustakaan Keliling.

Predikat DTU 2017 bagi ke enam daerah tersebut diberikan setelah Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN ) dalam hal ini Direktorat Metrologi bersama dinas kabupaten/kota yang membidangi perdagangan bekerja keras melakukan beberapa tahapan kegiatan pembentukan DTU.(BL/tmn)

 

 

Print Friendly, PDF & Email