oleh

Kota Tangerang Berikan Subsidi 100 Persen untuk Kenaikan NJOP

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang memberikan subsidi 100 persen untuk kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahuh ini. Informasi kenaikan NJOP ini tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).

“Ada kenaikan nominal tertera dalam SPPT PBB di Kota Tangerang, warga tak perlu risau dengan hal tersebut karena Pemkot Tangerang memberikan subsidi 100 persen untuk kenaikan tersebut. Sehingga nominal yang dibayarkan akan sama dengan tahun sebelumnya,” ujar Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah di Plaza Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (24/2/2020).

Arief mengajak masyarakat untuk membayarkan pajaknya tepat waktu, karena segala bentuk pembangunan yang sudah terealisasi adalah hasil dari pajak yang telah dibayarkan,” ujarnya dalam acara Pekan Panutan Pajak bagi para pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. Acara ini digelar oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Said Endrawiyanto mengatakan kenaikan tersebut justru menguntungkan masyarakat di Kota Tangerang.

“Nilai tertera di SPPT PBB tersebut bisa menjadi acuan untuk penjualan objek pajak, sehingga tidak akan ada objek yang dijual dibawah harga NJOP tertera. Kemudian untuk pembayaran pajak kenaikan, selisihnya ditanggung Pemkot Tangerang 100 persen,” papar Said.

**Baca juga: Kota Tangerang Gelontorkan Dana Hibah 73 Miliar untuk 83 Lembaga.

“Untuk itu warga Kota Tangerang diuntungkan dengan kenaikan NJOP tersebut, di Indonesia hanya Kota Tangerang yang memberlakukan subsidi 100% bagi warganya dalam hal pembayaran kenaikan NJOP,” sambungnya.

Sebagai informasi tambahan untuk tahun 2020 Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang menargetkan sebanyak 879 Milyar BPHTB yang dapat disetorkan pada kas daerah, ini berarti target mengalami kenaikan sebanyak 19 persen dari tahun sebelumnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email