oleh

Kota Serang, Dirikan Bangunan Dilarang, Nunggu Pelimpahan Tak Juga Kunjung Datang

image_pdfimage_print

Kabar6-kondisi membingungkan dialami Kota Serang dalam upaya meningkatkan akses payannya kepada masyarakat.

Satu sisi Kota Serang dilarang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ingin membangunkan gedung-gedung layanannya sendiri. Satu sisi, menunggu pelimpahan aset dari Kabupaten Serang kepada Kota Serang, tapi tak juga kunjung datang. Oh Kota Serang.

“Satu sisi Kota Serang dilarang oleh KPK jika ingin bangunkan gedung-gedung layanannya sendiri. Larangan karena dianggap sambil menunggu pelimpahan aset dari Kabupaten Serang kepada Kota Serang. Namun sampai saat ini pelimpahan tersebut tak juga kunjungan beres-beres,” kata ketua Fraksi Nasdem-PSI DPRD Banten, Furtasan Ali Yusuf, kepada wartawan, kemarin.

Menurutnya, pelimpahan aset seharusnya sudah rampung dilakukan sejak 2012 lalu, atau paling lama 5 tahun sejak Kota Serang dilahirkan pada 2007 lalu. Namun, kenyataanya, setelah 12 tahun berjalan, pelimpahan aset tak juga rampung.

Menurutnya, layaknya seorang ibu yang melahirkan anaknya, seharusnya Kabupaten Serang bisa menyerahkan seluruh aset-asetnya kepada anak yang dilahirkan, sesuai dengan peta wilayah yang telah ditentukan sebelumnya.

Karena menurutnya, Kota Serang terlahir dipusat Kabupaten Serang sebelmnya, sehingga wajar Kabupaten Serang pergi meninggalkan aset yang dimilikinya.**Baca juga: DPRD Banten Dorong Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Serang Segera Terwujud.

“Tapi ini bukan ngusir ya. Dan perlu diketahui, itulah resikonya Kota Serang terlahir dipusatnya Kabupaten Serang dulu. Beda dengan Kota Cilegon, yang pada saat pemekarannya dulu, Kabupaten Serang tidak harus pergi meninggalkan aset bagunannya,” kata Fay.(Den)

Print Friendly, PDF & Email