oleh

Kosmetik dan Obat Psikotropika Ilegal Bebas Edar di Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6- Loka Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang, Banten, menemukan sebanyak 3.451 produk kosmetik kecantikan tanpa izin edar dan kadaluarsa. Temuan itu selama dua pekan terakhir Juli 2022.

“Dan 169 kosmetik di antaranya kedaluarsa,” kata Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri, Selasa (2/8/2022).

Menurutnya, penertiban disasar dari 15 sarana distribusi. Terdiri dari importir kosmetik dan toko kosmetik modern maupun di pasar tradisional yang tersebar di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Teluk Naga, Pasar Kemis, Curug, Kosambi, Pagedangan, Mauk dan Cikupa.

“Jumlah temuan total 3451 pcs dengan nilai ekonomi sekitar Rp 254.968.500,” terangnya.

Wydia Savitri menambahkan, selama semester I periode 2022, terdapat 10 sarana distribusi yang tanpa kewenangan dan keahlian menjual obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan (OOT), psikotropika, dan obat keras lainnya.

Sarana distribusi tersebut menggunakan kedok sebagai toko kosmetik, berada di Kecamatan Balaraja, Curug, Mekar Baru, Sindang Jaya, Tigaraksa, Kelapa Dua, Kosambi, dan Sepatan.

Sebanyak dua item kandungan zat aktif Tramadol, Trihexyphenidyl dan 2 item yang diduga OOT palsu (tablet kuning, putih atau mencantumkan nama produsen yang sudah melakukan pencabutan izin edar), 14 item psikotropika (dengan zat aktif Alprazolam, Nitrazepam, dan Benzodiazepin), dan 6 item obat keras.

**Baca juga: ‘Adu Banteng’ Motor dan Truk Box di Tigaraksa Tangerang Kurir Terkapar

“Terdapat temuan 12.562 butir OOT, 337 butir Psikotropika, 650 butir Obat Keras dengan total estimasi nilai ekonomi Rp.38.156.416,” jelas Wydia.

“Kami menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada dalam membeli Kosmetik baik secara online maupun offline,” tukasnya. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email