oleh

Koruptor Kasus ASABRI Divonis 1 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Rennier Abdul Rahman Latief, terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019, divonis Majelis Hakim 1 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (02/02/2023).

Adapun amar putusan terhadap terdakwa menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

“Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (03/02/2023).

**Baca Juga: Hujan Sebentar Jalan Aria Putra Ciputat Tergenang

Rennier Abdul Rachman Latief adalah mantan Komisaris PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) sebagai terdakwa kasus korupsi asuransi ASABRI.

Rennier sebelum putusan ini, sebenarnya juga sempat ditahan dalam kasus korupsi PT Danareksa Sekuritas, meski diputus lepas oleh Mahkamah Agung. (Red)

Print Friendly, PDF & Email