1

Korupsi Tol Japek, Kejagung Tahan 1 Orang Tersangka Baru

Kabar6-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan dan melakukan  terhadap 1 orang tersangka terkait dengan korupsi pada pekerjaaan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

Termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

“Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka yang masing-masing telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama,”jelas Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, Selasa (6/8/2024).

**Baca Juga: Kejagung Jebloskan 3 Warga Sipil dalam Korupsi Penyaluran Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong

Dijelaskan Harli, keempat tersangka yakni:

Djoko Dwijono alias DD

Pidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Yudhi Mahyudin, S.E., M.M. alias YM

Pidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp250 juta (d subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Ir. Sofiah Balfas alias SB

Pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tony Budianto Sihite, S.T., M.T. alias TBS

Pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Bahwa berdasarkan fakta persidangan, hari ini tim penyidik memeriksa 3 orang saksi untuk dimintai keterangan, dan setelah memperoleh alat bukti yang cukup tim penyidik kembali menetapkan 1 orang sebagai tersangka, yaitu DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tersangka DP dilakukan penahanan untuk 20 ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:

Bahwa setelah PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai Investasi sebesar Rp16.233.409.000.000. Kemudian PT. JJC akan melakukan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 Km;

Sebelum dilakukan lelang konstruksi tersebut, Sdr. DP selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan Sdr. TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu, selanjutnya perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh Sdr. DD dan Sdr. YM sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya Sdr DP yang memenangkan lelang tersebut;

Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung Sdr. DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu;

Bahwa perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41.

Perbuatan tersangka DP melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

Caption: