oleh

Korupsi Pengadaan baju Dinas, Sekretaris DPRD Banten Tahanan Kota

image_pdfimage_print

Kabar6-Diduga korupsi pengadaan baju dinas , Dadi Rustandi, Sekretaris DPRD Provinsi Banten,  ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sebagai tahanan kota.

Akibat perbuatan Dadi Rustandi dalam  pengadaan baju dinas untuk 85 anggota DPRD Banten, negara menderita  kerugian  Rp 442 juta. Namun, Dadi tidak dijebloskan ke dalam penjara hanya sebagai tahanan kota. Dalam kasus itu, selain Dadi, dua kontraktor pemenang tender pengadaan baju dinas pada tahun 2011, Yayat dan Bahtiar juga turut jadi tahanan kota.

Penetapan tiga tersangkas ini, setelah Kejati Banten menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari Penyidik Polda Banten. Ketiga tersangka, sebelumnya diperiksa  di salah satu ruangan bagian Pidana Khusus Kejati Banten. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, berkas perkara bersama  ketiga tersangka  dilimpahkan ke Kejari Serang.

“Berkas dan ketiga tersangka sudah kami limpahkan ke Kejari Serang,” ujar Kasi Penuntutan Kejati Banten, Moh Mahmud, kepada wartawan Senin (26/11).

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serang, Triono mengatakan, ketiga tersangka masih berstatus tahanan kota.  “Semua sesuai mekanisme, telah dilakukan pertimbangan oleh jaksa. Tersangka koorporatif dan ada penjaminya,” ujar Triono.

Dalam pengadaan pakaian dinas 85 anggota DPRD Provinsi Banten senilai Rp 590 juta tersebut, masing-masing anggota dewan mendapat tiga stel pakaian dinas.  Dalam kasus ini, Polda Banten juga telah memeriksa sebanyak delapan orang anggota dewan , dari 85 anggota dewan yang ada di DPRD Provinsi Banten

 

Print Friendly, PDF & Email