Kabar6-Tim Jaksa Eksekutor Kejari Pangkep menerima pemulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 88.800.000, atas nama Terpidana Arif Ali, ST.
“Hari Kamis 8 Juni 2023 pukul 15.00 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan. Tim Jaksa Eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan eksekusi pidana denda dan uang penganti dengan menerima pembayaran uang denda sebesar Rp. 50.000.000,00 dan uang pengganti sebesar Rp. 38. 800.000 atas nama Terpidana Arif Ali, S.T,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Toto Roedianto, S.Sos., S.H, melalui rilis, Kamis (8/6/2023).
**Baca Juga: Laga Persahabatan Pokja WHTR Dalam Trofeo SRD di Stadion Mini Cipondoh
Menurut Toto, hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 902 K/PID.SUS/2019 tanggal 26 Juni 2019 dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dan berdasarakan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan Nomor : PRINT-53/P.4.27/Fu/03/2023 tanggal 15 Maret 2023.
“Pembayaran uang denda sebesar Rp. 50.000.000 dan uang pengganti sebesar Rp. 38. 800.000 dilakukan oleh keluarga Terdakwa melalui Saudara Syufarman Radjab, S.H, sehingga atas eksekusi tersebut Tim Jaksa Eksekutor telah melaksankan penyelematan keuangan negara sebesar Rp 88.800.000 yang telah disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Republik Indonesia Kantor Cabang Pangkep,” pungkas Toto.(Red)