Korupsi KUR BRI, Kejari Tangsel Janji Bidik Tersangka Lain

Kabar6 – Proses penyidikan kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih berlanjut. Kejaksaan negeri setempat telah periksa 37 orang saksi dan menetapkan dua tersangka.

“Masih berkembang dalam proses penyidikan,” kata Kejari Tangsel, Apsari Dewi, Jum’at (11/10/2024).

Dua tersangka berinisial YSK yang berperan sebagai mantri atau sales serta DW selalu calo pencari data nasabah. Ia tidak menampik jumlah tersangka kemungkinan dapat bertambah jika proses penyidikan ditemukan alat bukti serta keterangan saksi.

“Jadi nanti ada beberapa lagi yang kita kembangkan,” tegas Apsari Dewi. Total sudah 37 orang dimintai keterangan termasuk saksi ahli.

**Baca Juga: Jamdatun Kejagung Paparkan Penguatan Kejaksaan dalam RPJP Nasional 2025 – 2045

Kasus korupsi KUR ini terjadi sejak periode 2022-2023. Adapun jumlah korban nasabah 45 orang dengan total kerugian negara sebanyak Rp 1,2 miliar lebih. “Itu yang masih kami kembangkan dalam penyidikan,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Kantor BRI Cabang Pamulang, Reza Cahya Dwiputra menerangkan, apresiasi atas langkah Kejari Tangsel yang menindaklanjuti laporan pihaknya. Jika ada laporan baru akan dilakukan audit internal untuk mengetahui apakah terbukti ada pelanggaran atau tidak.

“Apabila terbukti kita akan memproses hukum secara ketentuan,” terangnya. Reza bilang mulai memproses dugaan korupsi KUR mulai Agustus 2023. Kemudian berdasarkan hasil audit internal pihaknya melaporkan ke kejaksaan.

Ia mengimbau kepada masyarakat kalau BRI sekarang menerapkan tidak menoleransi pelanggaran dan penyalahgunaan oknum pegawai. Kedua, lanjut Reza, berpesan kepada masyarakat debitur KUR bahwa pegawai kita dilarang dan tidak diperbolehkan untuk mengutip satu rupiah pun dari nasabah.

“Terutama hasil dari pencairan kredit. Jadi apa yang diterima oleh nasabah sesuai dengan perjanjian kredit, itu yang menjadi hak nasabah. Tidak boleh ada kutipan sedikit pun atau pembagian dari hasil kredit yang dicairkan,” tambah Reza.

Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

**Baca Juga: Begini Modus Korupsi Dana KUR di BRI Pamulang

Kedua tersangka langsung dipaksa pakai rompi warna pink. YSK yang berstatus pegawai tetap BRI Pamulang langsung ditahan di Rutan Klas IIA Pemuda Tangerang. Tersangka DW calon warga sipil dijebloskan ke Lapas Wanita Tangerang untuk 20 hari kedepan. (Yud)