oleh

Korupsi Kredit Macet Bank Banten Rugikan Negara Rp 186,5 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Kejaksaan Tinggi Leonard Eben Ezer Simanjuntak telah menerima hasil perhitungan akhir kerugian keuangan negara terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (PT. HNM) Pada Tahun 2017.

Berdasarkan hasil laporan auditor independen tentang pelaksanaan audit investigatif penghitungan kerugian keuangan negara disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 186.555.171.975,95.

“Besarnya jumlah kerugian keuangan negara tersebut meliputi jumlah kerugian keuangan negara denda tunggakan pokok dan bunga KMK  I sampai dengan IV ditambah kerugian keuangan negara jumlah sisa tagihan pokok, denda tunggakan pokok dan Bunga Kredit Investasi,”ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (2/9/2022).

**Baca Juga: 862 Debitur Kredit Macet Bank Banten Akan Dipanggil Kejati Banten

Pria yang disapa Leo ini juga  menjelaskan, laporan auditor independen sudah diterima, juga pelaksaaan audit investigatif penghitungan kerugian keuangan negara, maka segera dirampungkan berkas perkara untuk dilakukan penelitian secara formil dan materiil oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.

“Mengingat besarnya kerugian negara, tim penyidik terus secara optimal menelusuri aset dan keuangan para tersangka serta melakukan penyitaan guna mengupayakan pengembaliannya, dan tim penyidik juga sedang melakukan pengumpulan alat bukti dalam upaya penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),”jelas Leo.

Leo  juga mengharapkan pada masyarakat Banten kiranya dapat mendukung penegakan hukum kasus Bank Banten serta upaya Kejaksaan Tinggi Banten dalam mendukung upaya restrukturisasi dan penguatan Bank Banten sebagai bank yang sehat dan dipercaya masyarakat.(red)