oleh

Korupsi Komputer UNBK Rp25 Miliar, Kejati Banten Tahan Dirut PT AXI

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan SMS, Dirut PT Astragraphia Xprint Indonesia (AXI) sebagai penyedia barang dalam kasus korupsi komputer UNBK atau ujian nasional berbasis komputer tahun 2018.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik telah menemukan 2 alat bukti dan memutuskan untuk menahan SMS, dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan hasilnya dinyatakan sehat,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Kejati Banten dalam jumpa pers, Rabu (23/3/2022)

Penahanan SMS, kata Leonard, selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Maret sampai dengan 11 April 2022 di Rutan Kelas IIb Pandeglang dengan pertimbangan untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan terhadap tersangka serta.

**Berita Terkait: Pejabat Korupsi Komputer UNBK Banten Dijebloskan ke Rutan Pandeglang

Kejati Banten Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK 2018

Selain SMS, Kejati Banten juga memeriksa WA, seorang pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten. Namun WA tidak ditahan, hanya berstatus saksi.

Tersangka SMS selaku Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT AXI pada Tahun 2018, dimana PT AXI sebagai Online Marketing yang diakui oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan dan Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai Perusahaan yang tercantum dalam E-Catalog LKPP.

Sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mengadakan Kontrak dengan PT AXI untuk pengadaan Komputer (laptop) dan server sebagai penyedia barang.

“Berdasarkan fakta penyidikan ternyata barang yang diadakan oleh PT AXI tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur di dalam Kontrak,”jelasnya.

Sebelumnya tim penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu US, AP dan EKS yang saat ini telah dilakukan penahanan. Hasil dari tim auditor, dalam kasus ini kerugian keuangan negara sebesar Rp8.987.130.000. Kejati Banten terus berusaha secara optimal melakukan pengembalian kerugian keuangan negara serta melakukan penelusuran aset para tersangka.

Diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan 1800 unit komputer untuk pelajar SMA sederajat di Banten mengikuti UNBK. Pengadaan yang bersumber dari APBD 2018 senilai kisaran Rp 25 miliar itu terendus tidak sesuai spesifikasi kontrak dan barangnya juga tak utuh.(TimK6)

Print Friendly, PDF & Email