oleh

Korupsi Dana Hibah KONI Tangsel, Pengamat: Secara Logis, Tidak Sendiri

image_pdfimage_print

Kabar6-Direktur Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA) Tohadi angkat bicara mengenai penetapan 1 tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2019 oleh Kejari Tangsel.

Tohadi mengatakan, kasus Tipikor dana hibah KONI Tangsel 2019, diduga melibatkan banyak pihak, tidak hanya 1 orang Bendahara atas nama Suharyo.

Menurut Tohadi, didalam organisasi, secara logis kuasa pengguna anggaran tidak mungkin dilakukan oleh seorang diri.

“Karena kan kuasa pengguna anggaran dalam suatu organisasi itu ketua juga akan menteken ya, terus misalnya surat menyurat dan sebagainya itu sekretaris juga ya,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (5/6/2021).

Meski begitu, menurutnya, ditetapkan status tersangka kepada pengurus KONI dimungkinkan hanya untuk sementara waktu. Lalu, untuk menetapkan pengurus KONI lain sebagai tersangka, Tohadi menuturkan, Kejari Tangsel harus memiliki keyakinan terlebih dahulu yang diperoleh berdasarkan alat bukti tertulis dan pengaduan.

“Untuk menetapkan tersangka lainnya kita menunggu beberapa minggu, proses penyidikan kejari kepada bendahara,” tuturnya.

Tohadi menerangkan, jikalau Bendahara KONI Tangsel hanya dijadikan ‘kambing hiram’, maka orang tersebut juga tidak akan diam.

Hal itu, menurut Tohadi, lantaran tersangka pun ingin mendapatkan keringanan hukuman dari dugaan kasus Tipikor itu.

“Orang kalau sudah dijadikan tersangka kan itu biasanya ingin memperingan hukumannya, ya untuk menyelamatkan diri, saya kira nanti akan dibuka juga,” tutupnya

Sementara, hingga saat ini Ketua KONI Kota Tangsel Rita Juwita belum bisa dimintai keterangan terkait dugaan kasus Tipikor dana hibah 2019, meskipun awak media sudah berusaha menghubunginya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ate Quesyini Ilyas pastikan masih melakukan pengembangan. Kasus dugaan korupsi dana hibah APBD 2019 itu tidak cukup berhenti hanya pada Suharyo Bendahara KONI setempat yang telah ditahan.

“Karena kasus korupsi kan ada pemberi dan penerima,” katanya kepada kabar6.com usai jumpa pers di kantornya, Jum’at (4/6/2021).

**Baca juga: 1.230 Calon Haji Asal Tangsel Gagal ke Tanah Suci

Ia mengaku masih ingin selidiki sejauhmana keterlibatan pihak-pihak yang memberi maupun menerima dana hibah sebesar Rp 7,8 miliar.

Termasuk dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangsel selaku pemberi yang bertanggungjawab mengawasi penggunaan dana hibah. “Semua yang terkait dengan KONI sudah kita periksa,” jelas Ate.(eka)

Print Friendly, PDF & Email