oleh

Korupsi Dana Hibah di KONI Tangsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang kasus korupsi dana hibah KONI Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Anggaran 2019 masuk babak penuntutan. Kasus ini menyeret mantan ketua umum Rita Juwita dan bekas bendahara umum Suharyo sebagai terdakwa.

Puguh Raditia, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan, kedua terdakwa terbukti dan meyakinkan telah korupsi. Kedua terdakwa telah bermufakat jahat hingga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,1 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rita Juwita dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan,” katanya saat membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim Atep Sopandi, dikutip Jum’at (14/1/2021).

Keduanya, Puguh terangkan, telah terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, pada 1 Februari 2019 Wali Kota Tangsel menetapkan KONI Tangsel dalam daftar penerima hibah uang sejumlah Rp 7,8 miliar.

Setelah dana hibah masuk ke dalam rekening KONI Tangsel, terdakwa Rita bersama Suharyo menarik dana hibah untuk digunakan 19 kegiatan. Namun, keduanya diduga memanipulasi laporan realisasi anggaran dari 19 kegiatan KONI Tangsel.

Kegiatan yang menyimpang yakni adanya manipulasi laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah dalam rangka studi banding ke-11 daerah di Indonesia tidak dilaksanakan atau fiktif Rp562 juta.

**Baca juga: Shuttle Bus Ditindak Polisi, Alam Sutera: Hanya Pengecekan Rutin

Selain itu, terdapat temuan laporan pertanggungjawaban pengeluaran belanja tidak didukung bukti-bukti oleh KONI Tangsel sebesar Rp215 juta.

Bukti-bukti seperti belanja biaya rapat, belanja pembinaan atlet, pelatih, asisten pelatih cabang olahraga se Kota Tangsel, belanja fasilitas kejurda, belanja perlengkapan alat olahraga dan belanja operasional kendaraan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email