oleh

Korupsi Dana Desa, Tiga ASN di Pandeglang Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Pj Kades Pari, Kecamatan Mandalwangi, Atok Suanto, Pj Kades Sindangresmi, Kecamatan Sindangresmi, Dadih, dan Pj Kades Ciandur, Kecamatan Saketi, Iyan Syafrudin ditetapkan tersangka oleh Kejari Pandeglang.

Penetapan ketiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Pandeglang sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Mereka terbukti menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para Kades yang diduga menyelewengkan dana bantuan dari pemerintah sejak awal tahun 2018.

“Kami memutuskan bahwa ketiga Pj Kades itu sebagai tersangka,”kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pandeglang, Ario Wicaksono, Senin (15/7/2019).

Ketiganya didakwa dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tepatnya Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Mereka terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Ario menerangkan, modus para pelaku sebagian besar berkaitan dengan pemalsuan nota kosong untuk sejumlah kegiatan. Kemudian ada pula modus me-mark up pembiayaan sejumlah proyek.

Ario menyebutkan total keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai 1 miliar lebih. Dengan rincian, kerugian negara akibat ulah Pj Kades Sindangresmi, Kecamatan Sindangresmi, mencapai Rp471 juta.

“Lalu Pj Kades Ciandur, Kecamatan Saketi, yang merugikan negara hingga Rp416 juta. Sedangkan Pj Kades Pari, Kecamatan Mandalwangi, tercatat merugikan negara senilai Rp311 juta,”sebutnya.

Sementara, tersangka Iyan Syafrudin (49) kepada wartawan mengaku, kasusnya terjadi karena ada intervensi mantan Kades Ciandur yang ingin ikut mengelola pemerintahan desa. Kemudian, kasus ini juya bermula dari adanya laporan dari lawan politik kades terpilih pasca Pilkades 2018.

“Ini terjadi karena adanya intevensi dari mantan kades yang masih ingin tetap ikut dalam pelaksanaan pemerintahan desa. Temuannya kekurangan volume paving block TPT, drainase, dan pengaspalan,” ujarnya.

**Baca juga: Bupati Pandeglang Sebut Guru Honorer Bukan Tinggal Ditoilet, Tapi Disampingnya.

Bahkan dirinya menuangkan seluruh kronologis kasusnya ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh jaksa penyidik. Kronologis itu seperti aliran dana, termasuk bukti kwitansi serah terima uang.

“Kebetulan pada tahun 2017, Desa Ciandur menjadi sampel pemeriksaan Inspektorat. Padahal saat itu desa sedang menindaklanjuti temuan Inspektorat, namun karena kasusnya ramai termasuk di media sosial dan didorong pelaporan, makanya masuk hingga ke Kejaksaan,” terang mantan Pj Kades Ciandur yang menjabat dari April 2016-April 2017 ini.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email