oleh

Korupsi Dana Desa Rp418 Juta, Bapak dan Anak di Pandeglang Terancam 10 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6 – Mantan Kepala Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang inisial SJ dan Kaur Keuangan Desa Y yang juga bapak dan anak itu ditahan di Polres Pandeglang karena korupsi dana desa tahun 2019.

Kedua orang yang merupakan bapak dan anak ini menyerahkan diri ke Polres Pandeglang setelah ditetapkan tersangka pada Agustus 2021.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat pada tahun 2020 yang kemudian dilakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi hingga akhirnya menetapkan dua tersangka pada tahun 2021.

Shinto menjelaskan, pada tahun 2019 Desa Sodong mendapat kucuran dana desa sebesar Rp772 juta. Namun dana tersebut ditilep atau tak disalurkan semua.

“Pada saat realisasi tidak sesuai, ada disparitas yang menyebabkan kerugian negara,” ungkap Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga di Pandeglang, Rabu (27/10).

Menurut Shinto, cara tersangka menilep dana desa mulai dari mengurangi spek bangunan fisik hingga tak menyalurkan modal untuk BumDes dan sejumlah bantuan.

“Modus operandi selain mengurangi spek bangunan, tersangka juga tidak menyalurkan beberapa dana untuk pemberdyaan Rp20 juta pembinaan Rp16,2 juta dan modal Bumdes Rp50 juta,” tuturnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banten negara mengalami kerugian Rp418 juta.

“Akibat dari perbuatanya sesuai hasil audit BPKP, kerugian negara senila Rp418 juta,” tutupnya.

Ancaman hukuman ini sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama 20 kurungan penjara.

“Kedua tersangka terancam 20 tahun penjara,” ujarnya

Menurut Shinto, berdasarkan hasil audit Badan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banten negara mengalami kerugian Rp418 juta. Uang hasil korupsi ini digunakan mantan kades dan anaknya untuk kepentingan pribadi.

“Uang hasil korupsi ini mereka gunakan untuk kebutuhan pribadi. Namun tidak menutup kemungkinan uangnya ada yang menjadi aset, ini perlu kami dalami,” pungkasnya.

**Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 418 juta Bapak dan Anak di Pandeglang di Tahan

Sementara tersangka Y mengaku bahwa uang tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan di Desa Sodong, seperti membayar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Uangnya ada untuk bayar pajak Rp20 juta. Itu Pajak PBB dan kepentingan di desa,” singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, bapak dan anak menyerahkan diri ke Polres Pandeglang, karena korupsi dana desa.

Kasus ini terbongkar dari laporan masyarakat pada tahun 2020 dan kemudian didalami oleh Polres Pandeglang. Pada Agustus 2021, keduanya ditetapkan tersangka.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email