oleh

Korupsi Dana Desa Rp 418 juta Bapak dan Anak di Pandeglang di Tahan

image_pdfimage_print

Kabar6 – Mantan Kepala Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, inisial SJ dan Kaur Keuangan Desa Y korupsi dana desa (DD) 2019. Kini keduanya yang merupakan bapak dan anak tersebut
ditahan di Polres Pandeglang.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat pada tahun 2020 yang kemudian dilakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi hingga akhirnya menetapkan dua tersangka pada tahun 2021.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka pada bulan Agustus lalu, kini keduanya menyerahkan diri ke Polres Pandeglang.

“Pengungkapan ini berdasarkan informasi awal dari masyarakat pada bulan Agustus 2020 dan berjalan sampai satu tahun hingga menetapkan dua tersangka yang juga bapak dan anak,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga di Polres Pandeglang, Rabu (27/10).

Shinto menjelaskan, pada tahun 2019 Desa Sodong mendapat kucuran dana desa sebesar Rp772 juta. Namun dana tersebut ditilep atau tak disalurkan semua.

“Pada saat realisasi tidak sesuai, ada disparitas yang menyebabkan kerugian negara,” jelasnya.

Menurut Shinto, cara tersangka menilep dana desa mulai dari mengurangi spek bangunan fisik hingga tak menyalurkan modal untuk BumDes dan sejumlah bantuan.

“Modus operandi selain mengurangi spek bangunan, tersangka juga tidak menyalurkan beberapa dana untuk pemberdyaan Rp20 juta pembinaan Rp16,2 juta dan modal Bumdes Rp50 juta,” tuturnya.

**Baca juga: Oknum ASN di Pandeglang Tak Netral di Pilkades, Camat: Saya Tanya Dulu

Berdasarkan hasil audit Badan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banten negara mengalami kerugian Rp418 juta.

“Akibat dari perbuatanya sesuai hasil audit BPKP, kerugian negara senila Rp418 juta,” tutupnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email