oleh

Korupsi Dana Block Grant, Pegawai Dindik Gunung Kaler Masuk Rutan Jambe

image_pdfimage_print

Kabar6-Pegawai Penilik Dinas Pendidikan Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, AJ, 57 tahun, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Jambe.

Terpidana korupsi dana block grant tahun anggaran 2012 ini menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, pada Jumat 27 September 2019 lalu.

Dia, diganjar hukuman penjara selama satu tahun oleh Mahkamah Agung.

“Sudah kita eksekusi. Dia datang menyerahkan diri ke kantor,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Fariando Rusmand, kepada Kabar6.com, melalui sambungan telepon seluler, pada Kamis (17/10/2019).

Menurut Fariando, AJ, terbukti telah melakukan korupsi dana block grant dengan kerugian negara mencapai Rp70 jutaan.

Kejari Kabupaten Tangerang, melalui Seksi Pidana Khusus telah melayangkan panggilan kepada Terpidana sebanyak tiga kali.

Namun, panggilan itu tak dipenuhi karena pria yang berdomisili di wilayah Kresek, Kabupaten Tangerang ini tengah menjalani ibadah haji di tanah suci.

“Sekarang dia sudah ditahan di Rutan Jambe,” katanya.**Baca juga: Pertanyakan Jargon, Warga Koang Jaya Bakal Gugat Pemkot Tangerang ke PTUN.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Syaifullah mengatakan, pihaknya mengaku belum mendapatkan informasi tentang penahanan anak buahnya.

“Ga ada yang di tangkap bang. Ga ada kang, kalo ada mah atuh saya tau kali,” ujar Syaifullah, melalui pesan WhatsApp yang kirim ke Kabar6.com, Kamis (17/10/2019), petang tadi.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email