oleh

Korea Selatan Bakal Legalkan Perzinaan

image_pdfimage_print

Kabar6-Jika sebagian negara memasukkan kasus perzinaan dalam ranah hukum, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) berencana melegalkan zina atau perselingkuhan, dengan menghapus hukum yang melarang perselingkuhan.

Sebelumnya, akibat undang-undang perzinaan yang diberlakukan, sebanyak 5.500 orang di Korsel dihukum dalam enam tahun terakhir. Selama ini, melansir theguardian, Korsel menganut undang-undang kuno tahun 1953, di mana perselingkuhan dianggap sebagai tindak pidana. Pada 2014 saja, sudah 900 orang dihukum penjara atas tuduhan perselingkuhan.

Meski ada hukuman penjara, pelaku perselingkuhan yang diadili atas tuntutan pihak yang dirugikan rata-rata diselesaikan dengan membayar uang. Kini hukum itu menjadi perdebatan publik di Korsel.

Pada 2008, salah satu aktris paling terkenal Korsel bernama Ok So-Ri, dihukum percobaan delapan bulan penjara untuk kasus perselingkuhan. Namun, aktris itu berhasil mengajukan petisi ke Mahkamah Konstitusi, dengan alasan bahwa hukum itu melanggar HAM-nya dan hanya memenuhi aksi balas dendam.

Kini petisi untuk mencabut hukum yang melarang zina di Korsel semakin kuat. Untuk mengamankan petisi tersebut, dibutuhkan enam dari sembilan hakim pengadilan Mahkamah Konstitusi untuk mencabut hukum lama tersebut.

Awalnya, hukum ini dirancang untuk melindungi hak-hak kaum hawa, di mana sebagian besar jadi korban stigma sosial jika bercerai. “Tapi itu sudah lama kehilangan relevansi,” kata Kim Jung-Beom, seorang pengacara dan ahli hukum keluarga.

Ditambahkan, “Jumlah wanita ‘pelaku (zina)’ telah meningkat, dan dalam hal hukum telah menjadi cara untuk mempermalukan wanita.” ** Baca juga: Di Desa Piplantri India, Tiap Bayi Perempuan yang Lahir Wajib Tanam 111 Pohon

Meski dukungan untuk mencabut hukum yang melarang perselingkuhan ramai di negara itu, terdapat kelompok yang tetap membela penerapan hukum itu. Alasannya, jika hukum itu dicabut maka kebejatan seksual akan marak.

Bagaimana menurut Anda?(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email