oleh

Korban Penggusuran di Kelurahan Batu Jaya Gugat Pemerintah Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 33 warga Kelurahan Batu Jaya Kota Tangerang resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang terkait penggusuran yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang.

“Gugatan kami layangkan untuk Pemerintah Kota Tangerang,” ujar kuasa hukum warga Jenny Sirait, Selasa (16/4/2019).

Selain Pemerintah Kota Tangerang, turut tergugat adalah Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Kepolisian, TNI dan Badan Pertanahan Nasional.

“BPN kami juga gugat karena sebagai pihak ketiga yang mempunyai tanggung jawab terkait dengan status tanah,” ucap Jenny.

Jenny memastikan pendaftaran gugatan berjalan lancar. Menurut Jenny, gugatan tidak memandang bulu, walaupun lembaga negara jika dianggap sudah melanggar keadilan masyarakat harus dilawan. “Siapapun itu harus dilawan.”

Pemerintah Kota Tangerang melakukan penggusuran terhadap puluhan kepala keluarga itu karena lokasi tersebut untuk perluasan SD Negeri 1 Batu Jaya. Eksekusi pengosongan lahan ini telah dilakukan pada 3 Oktober 2018 lalu.

Walaupun sudan enam bulan berjalan, sebanyak 33 warga memilih bertahan dari penggusuran yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang. “Sampai saat ini kami memilih bertahan, karena pengusuran belum ada kesepakatan antar kami dengan Pemerintah Kota Tangerang,” ujar Dadang Supriyatna salah seorang warga kepada Kabar6.com.

Berdasarkan pengamatan Kabar6.com, Senin siang (15/4/2019), warga masih bertahan dilokasi penggusuran dengan membangun posko pengungsian. Sebagian dari mereka juga mengontrak rumah di dekat lokasi yang kini telah diratakan dengan tanah.

Puing puing bangunan rumah masih menumpuk pasca penggusuran yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang 3/10/2018. Kayu kayu penyangga bangunan menumpuk dilokasi, begitu juga dengan material bangunan lainnya yang masih berserakan.

Dadang mengatakan warga memilih bertahan karena langkah penggusuran yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang itu terkesan dipaksakan. “Karena Pemkot Tangerang tidak bisa menunjukan surat-surat bukti kepemilikan sebagai hak untuk membangun proyek sekolah ditanah ini,” ujar Dadang.

**Baca juga: Begini Kronologi Penggusuran di Batu Jaya Kota Tangerang Versi Warga.

Julaiha (59), warga lainnya memilih bertahan didekat area pergusuran. Dia mengontrak rumah sebagai tempat tinggal bersama suami dan lima anaknya. “Biaya Rp 800 perbulan sama listrik,” ucap Julaiha. (Eko)

Print Friendly, PDF & Email