oleh

Korban Mafia Tanah Menderita, Pengamat : Lindungi Haknya Jangan Dipingpong

image_pdfimage_print

Kabar6- Pengamat Kebijakan Publik Universitas Syekh Yusuf (Unis) Tangerang, Adib Miftahul menyesalkan masih berlarut- larutnya penanganan kasus mafia tanah yang menimpa sejumlah warga Pantura Kabupaten Tangerang. Akibatnya, warga sudah sangat menderita baik secara materiil maupun immateriil atau psikologisnya.

Menurut Adib seharusnya Kejaksaan Tinggi Banten lebih serius dan tegas melindungi hak warga jangan hanya janji manis atau “lip service” dalam menangani kasus ini sebab yang dibutuhkan warga adalah kejelasan mengenai lahan miliknya yang telah dirampas secara administrasi.

Kejati Banten lanjut Adib, seharus segera menyelesaikan kasus perampasan tanah milik warga ini sesuai instruksi presiden kepada penegak hukum untuk jangan ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah, tapi hingga saat ini warga hanya dibuat seperti bola pingpong dengan berdalih masih menunggu instruksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait langkah selanjutnya.

“Kejati Banten jangan pingpong warga, harus segera diselesaikan sesuai dengan instruksi Presiden, aparat jangan ragu usut tuntas kejahatan mafia tanah,” tegasnya.

Adib juga meminta Kejati dan aparat terkait untuk memeriksa kembali Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menjabat sebelumnya karena kejahatan ini sifatnya administrasi serta dilakukan secara terstruktur, masif dan sistematis.

“Saya minta Kejati Banten untuk melakukan pemeriksaan kembali kepada Kakanwil ATR/BPN yang menjabat sebelumnya karena kejahatan ini sifatnya administrasi termasuk para oknum- oknum ASN (Aparatur Sipil Negara-red) yang saat itu menjabat sebagai Pjs. Kades serta oknum ASN di instansi lainnya yang membantu praktik mafia tanah,” tutupnya.

Sementara itu salah seorang warga korban Mafia Tanah, H. Jusin mengatakan sebenarnya praktik perampasan tanah masyarakat ini seharusnya bisa ditangani dengan mudah karena sudah dilakukan sangat vulgar.

**Baca juga: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Ibu dan Bayi, Pemkab Tangerang Luncurkan Program MPHD

Untuk itu salah satu tokoh masyarakat Tangerang Utara itu meminta Kejati Banten untuk segera mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus perampasan tanah warga ini termasuk aktor intelektualnya.

“Banyak ditemukan keluarnya NIB (Nomor Identifikasi Bidang-red) baru di atas tanah milik masyarakat tanpa melalui  prosedur yang ditetapkan. Anehnya kenapa NIB tersebut tetap bisa terbit. Jika tidak ada oknum- oknum yang bermain di dalamnya mustahil hal ini bisa terjadi,” pungkas H. Jusin. (Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email