oleh

Korban Luka Kena Sabetan Clurit di Cikande, Polres Serang Kejar 1 dari 3 Pelaku

image_pdfimage_print

Kabar6-Tiga pelaku malak berinisial Fr (20) bersama dua temannya Gi (19) dan Nr (20) melukai korbannya berinisial Wh (15) dengan clurit karena tidak memberi uang dan handphone dengan alasan untuk membeli minuman keras (miras) di Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Rabu (4/11/2020), pukul 00.30 WIB

Kapolres Serang Kabupaten AKBP Mariono mengatakan, saat itu korban Wh baru selesai makan di warteg, lalu dihadang tiga orang pelaku. Namun pelaku Fr mengeluarkan sebilah clurit dan menyabet korbannya hingga luka di bagian punggung, pelipis, dan dada.

“Korban melakukan perlawanan sehingga terjadi perkelahian di situ. Tersangka menclurit korban sehingga mengalami luka di kening, dada, dan punggung. Korban dibawa ke rumah sakit dan diperiksa di situ juga oleh kita,” kata AKBP Mariono di Mapolsek Cikande, Rabu (11/11/2020).

**Baca juga:Residivis Pencuri Warung Kelontong di Kabupaten Serang, Kembali Ditangkap Polisi.

Namun pelaku Fr masih dalam pengejaran polisi. Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun, “Semua pelaku ini pengangguran. Kata pelaku GI, tapi yang memulai untuk memalak itu pelaku Fr,” kutip Mariono.

Hal itu dilakukan secara spontan, lanjut dia, karena tidak memiliki uang untuk membeli miras. “Nyabit Fr, mau ngambil uang, terus ngambil handphonenya,” kata pelaku GI, di tempat yang sama, Rabu (11/11/2020). (dhi)

Print Friendly, PDF & Email