oleh

Korban Lion Air JT-610, Istri Jaksa Dodi Terima Santunan Rp50 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Usai prosesi pemakaman jaksa Dodi Junaedi, 40 tahun, Jasa Raharja Cabang Banten langsung menyerahkan uang santunan.

Dodi merupakan satu dari sekitar 14 jasad korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 nomor seri PK LPQ yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Senin (29/10) pagi.

“Hari ini sudah kami serahkan yang diterima oleh istri almarhum,” ungkap Kepala Cabang Jasa Raharja Banten, Haryo Pamungkas kepada wartawan di rumah duka Jalan H Sidup, Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Senin (4/11/2018).

Setelah terindentifikasi, jenasah Kasi Pidsus Kejari Pangkal Pinang itu hari ini telah dimakamkan di TPU Jalan Seroja, Bintaro Jakarta Selatan.

Ratusan pelayat yang merupakan keluarga, kerabat serta rekan sejawat almarhum di kejaksaan mengantarkan ke tempat peristirahatannya yang terakhir.

Haryo menjelaskan, bahwa Jasa Raharja selalu mengikuti perkembangan proses evakuasi dan identifikasi korban kecelakaan pesawat Lion Air PK LQP.

Setelah mendapat informasi Dodi Junaidi dapat teridentifikasi maka Jasa Raharja melalui Cabang Banten melaksanakan kewajibannya dengan memberikan santunan.

“Bagi yang teridentifikasi santunannya langsung kami serahkan sebesar 50 juta,” jelasnya.**Baca juga: Korban Lion Air JT-610, Jaksa Dodi Ogah Ngaku Anak “Babe”.

Sementara ini yang di Banten ada tiga,” ujarnya. Ketiga nama-nama korban yang telah diberian uang santunan Jasa Raharja yakni, Endang Nur Sribagusnita, Dodi Junaedi dan Martua Sahata.(yud)

Print Friendly, PDF & Email