oleh

Korban Indra Kenz Diindikasikan sebagai Pelaku Judi

image_pdfimage_print

Kabar6-Terdakwa kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama 10 tahun subsider Rp 5 miliar pengganti kurungan 10 bulan. Seluruh harta benda Crazy Rich asal Medan itu juga disita oleh negara.

“Hal yang menarik di sini adalah pendapat dari hakim pertimbangannya menyebutkan bahwa para korban ini diindikasikan sebagai pelaku 303 (perjudian),” ungkap pengacara Indra Kenz, Brian Pranenda di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (15/11/2022) sore.

Akan tetapi di sisi lain, menurutnya, adalah bahwa pertimbangan-pertimbangan yang tercantum disampaikan dalam satu pembelaan itu tidak dikesampingkan seluruhnya.

Brian jelaskan, fakta-fakta persidangan yang disampaikan tim kuasa hukum Indra Kenz sama sekali tidak menjadi pertimbangan hukum hakim. Pertama, tidak ada uang yang mengalir dari para korban ke rekening Indra Kenz.

“Kedua, seluruh uang korban itu didepositkan ke rekening Binomo,” jelasnya. Kemudian dalam pembuktian yang diajukan terdapat akun referral Indra Kesuma yang hanya isinya sebesar Rp 3,5 miliar atau 231 ribu USD.

**Baca juga: Vonis Indra Kenz Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Humas PN Tangerang Bungkam

Brian lanjutkan, tidak ada nama-nama korban itu yang menjadi referral Indra. “Dalam persidangan kemarin saya melihat bahwa pelaku treder bukan korban menyatakan bahwa termasuk tim kuasa hukum Indra Kenz melakukan kebohongan dalam persidangan,” ujarnya.

Atas putusan vonis hakim, tim kuasa hukum Indra Kenz akan melakukan banding. “Kan masih ada waktu tujuh hari kedepan untuk melakukan banding,” tambah Brian.(yud)

Print Friendly, PDF & Email