oleh

Korban Indra Kenz di PN Tangerang Minta Hukuman Berat dan Aset Kembali

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengadilan Negeri Tangerang hari ini menggelar kasus Binomo atas terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan agenda sidang pembacaan putusan. Puluhan orang yang mengaku sebagai korban gelar aksi unjuk rasa di depan gedung pengadilan.

“Kami membawa akun palsu yang dibawa Indra Kenz ke pengadilan seperti ini,” kata ketua paguyuban korban Indra Kenz, Marunazanara di Kota Tangerang, Jum’at (28/10/2022).

Ia menyebutkan data yang dikantongi korban akun palsu ada 71 lebih sementara aslinya 31 lebih.

Marunazanara minta kepada majelis hak untuk menghukum terdakwa bukan 15 tahun kurungan penjara. Namun 20 tahun dan atau kurungan penjara seumur hidup.

“Karena sudah melakukan kejahatan di dalam pengadilan,” jelasnya. Ia menduga masih ada dana ratusan miliar rupiah yang disimpan Indra Kenz karena korbannya ratusan ribu orang.

**Baca juga: Pemkot Kerja Sama dengan BIG Kembangkan Satu Peta dan Satu Data

Maruna mohon kepada majelis hakim untuk bisa mengembalikan hak korban. “Kami mohon semua aset yang disita dikembalikan kepada korban melalui paguyuban,” tegasnya.

Ia bilang, bila putusan vonis hakim jauh dari ekspetasi para korban akan melakukan gugatan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email