oleh

Korban Dianggap Sebagai Pemicu, Pengadilan Banding di Italia Bebaskan Terdakwa Pelaku Pemerkosaan

image_pdfimage_print

Kabar6-Putusan yang dibuat Pengadilan Italia memicu kegemparan sekaligus kemarahan publik, setelah membebaskan seorang pria terdakwa kasus pemerkosaan. Rupanya, pengadilan beralasan korban telah memicu tindakan pemerkosaan, dengan membiarkan pintu toilet bar terbuka.

Masih menurut pengadilan, melansir Independent, apa yang dilakukan korban adalah ‘undangan’ dan ‘memberi harapan’ kepada terdakwa untuk melakukan pemerkosaan. Diketahui, insiden terjadi dalam toilet sebuah bar di Turin pada 2019 lalu, di mana terdakwa dalam kondisi mabuk. Saat itu, korban meminta terdakwa untuk menunjukkan di mana toilet, membiarkan pintu terbuka, dan meminta terdakwa untuk memberikan tisu pada korban.

Awalnya, terdakwa dihukum karena penyerangan seksual, tetapi Pengadilan Banding telah membatalkan hukuman setelah menemukan bahwa korban yang ‘memberi harapan’ kepada terdakwa untuk melakukan kejahatan.

Laporan lain menyebutkan, korban yang tak diungkap identitasnya ini menerankan bahwa dia telah berulang kali mengatakan kepada terdakwa ‘tidak’ dan ‘apa yang Anda lakukan?’.

Putusan Pengadilan Banding ini telah memicu kemarahan warga di seluruh Italia, di mana para politisi mengecam putusan itu. Maria Edera Spadoni, wakil presiden Five Star Movement yang merupakan partai utama di Italia, mengatakan perang melawan kekerasan berbasis gender berisiko dirusak oleh putusan semacam itu.

“Perempuan harus merasa diperhatikan dan memiliki keyakinan pada sistem peradilan,” demikian cuitan Spadoni dalam akun Twitter miliknya. ** Baca juga: Pada 2023 Mendatang, India Bakal Jadi Negara Terpadat di Dunia Menyalip Tiongkok

Sementara Amnesty Italia mengatakan, putusan itu menunjukkan ‘stereotipe terus ada di ruang keadilan’. Terdakwa yang berusia 25 tahun sebelumnya divonis dua tahun lebih dua bulan penjara pada 2021. Pengadilan Banding kemudian membatalkan hukuman tersebut.

“Kami tidak dapat mengesampingkan kemungkinan bahwa wanita muda itu telah memberikan harapan kepada pria itu, memintanya untuk menemaninya ke kamar mandi, memberikannya beberapa tisu, membiarkan pintunya setengah terbuka, sebuah pembukaan yang tentu saja dibaca oleh terdakwa sebagai undangan untuk pergi ke depan,” demikian bunyi putusan Pengadilan Banding.

Putusan kontroversial tersebut terjadi hanya beberapa tahun setelah pengadilan di Turin membebaskan seorang pria dari pemerkosaan karena korban tidak berteriak.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email