oleh

Kontroversi Permendikbud Terkait Penerimaan Siswa SD di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Aturan untuk Masuk Sekolah Dasar, dimana di sebutkan pada pasal 12 point 4, tentang persyaratan masuk sekolah SD.

Yang menyebutkan bahwa seleksi calon peserta didik baru siswa kelas 1 SD atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana di maksud tidak di lakukan tes membaca, menulis dan berhitung.

Dari yang di sebutkan di atas, bahwa di temukan sekolah yang diduga membiarkan muridnya mengalami ketertinggal pelajaran.

Hingga saat ini, 6 murid kelas 5 sekolah dasar negeri di wilayah Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangsel masih belum dapat membaca dengan baik.

Menanggapi hal tersebut, Irma Safitri, kepala bidang perlindungan perempuan dan anak DPMP3AKB Kota Tangsel mengatakan melalui sambungan WhatsAppnya perlu di cari sebabnya.

“Sebaiknya dilihat dahulu kondisi kesehatan dan psikologi anak tersebut. Karena jika anak tersebut sehat dan normal serta tidak memiliki permasalahan psikologi, biasanya kelas satu (1) sudah bisa membaca meskipun belum lancar,” ujar Irma.

Irma juga menambahkan, pentingnya peranan tentang bagaimana pola mengajar pendidik kepada peserta didik khususnya tingkat sekolah dasar.

**Baca juga: H Agus Pramono: Santri Jaman Now Harus Kedepankan Adab dan Akhlak.

“Selain itu, perlu di lihat bagaimana metode mengajar guru tersebut kepada anak itu. Setelah itu barulah kita bisa membantu menyelesaikan permasalahan anak tersebut,” ungkapnya. (Adt)

Print Friendly, PDF & Email