oleh

Kontraktor Rehab Gedung DPRD Tangerang di Blacklist

image_pdfimage_print

Kabar6-Proyek rehabilitasi gedung DPRD Kabupaten Tangerang dengan nilai 11 milliar yang dianggarkan dalam APBD tahun 2013, kiranya dikerjakan oleh kontraktor “hitam” atau diduga bermasalah.

Pasalnya, PT. Gema Gita Nusantara (GGN) yang mengerjakan proyek tersebut, kini masuk dalam daftar 15 kontraktor yang masuk daftar blacklist.

Fakta blcklist ke 15 perusahaan itu, kini dipublish melalui situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Tangerang.

Dalam pengumuman LPSE itu disebutkan, PT. GGN mendapat sanksi blacklist dengan  masa efektif 15 Januari 2014 hingga 14 Januari 2015.

Padahal, perusahaan yang diawaki Komisari Utama Rahmat Fitri, Direktur Utama H. Toto Aminoto dan Direktur Evan Gustaman itu, masih efektif mengerjakan rehab gedung DPRD Kabupaten Tangerang selama 350 hari kerja, terhitung mulai 30 Agustus 2013.

Selain PT GGN, perusahaan lain yang masuk dalam daftar blacklist LPSE yakni CV. Jembar Utama, PT. Rukmaya Tungga Kanaka, CV.Gapura Karya. PT.Budi Daya Utama, Darmadi & Co, Tunggal Jati, CV. Bandakoela Contractor, CV. Almira.

Kemudian, CV.Diana Karya, CV. Tiara Anten Pratama, CV. Sukalimas Perkasa, CV. Putera Benteng, PT. Putera Perdana Jaya serta CV. Rafa Jaya Konstruksi.

Sayangnya, dalam situs layanan LPSE tidak dijelaskan penyebab blacklist yang diterima ke 15 perusahaan rekanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang itu.

Juru bicara Pemkab Tangerang, Slamet Isbianto yang dikonfirmasi juga mengaku belum mengetahui penyebab kontraktor pembangunan gedung wakil rakyat itu.

“Silakan tanya langsung ke ketua atau sekretrais LPSE-nya, bisa juga kepada pihak terkait lainnya,” ucap Slamet, di kantornya, Selasa (3/6/2014).

Sekretaris LPSE, Bambang Ismail, membenarkan GGN dan 14 perusahaan lainnya masuk dalam daftar blacklist. Dalam hal ini, LPSE Kabupaten Tangerang hanya meneruskan publikasi perusahaan “hitam” yang sudah diumumkan LKPP LPSE nasional.

“Secara system, ketika perusahaan itu mengikuti tender lagi, maka di LPSE manapun ditolak,” ungkapnya tanpa merinci alasan blacklist dimaksud.

Namun, lanjut Bambang, sanksi blacklist terhadap GGN tidak menghentikannya untuk meneruskan pekerjaan konstruksi gedung dewan. Lantaran keputusan blacklist keluar beberapa bulan setelah kontraktor itu mendapatkan kontrak kerja.

“Jadi dia (GGN,red) tetap wajib menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak, tapi untuk tender lainnya dilarang hingga berakhir masa efektif blacklist,” terang Bambang.

Pantauan Kabar6.com, papan (plang) nama proyek  belasan miliar itu terpasang dengan posisi tersembunyi di dalam pagar seng yang menutup sekitar gedung DPRD.

Papan proyek tersebut menghadap ke dalam gedung dewan, bukan ke arah jalan di depan kantor wakil rakyat itu. Hingga muncul kesan plang tersebut tidak ingin diketahui publik.(Agm)

**Baca juga: Cari Rumah Kontrakan, Warga Magetan Tewas di Pamulang.

Print Friendly, PDF & Email