oleh

Kontrakan Tersangka Narkoba Di Karawaci Digerebek Polsek Cikupa

image_pdfimage_print

Kabar6-Satreskrim Polsek Cikupa menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika di Jalan Soebandi, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Minggu, (10/2/2019).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan Zulkarnain (28), warga Griya Merpati Mas, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Saat digeledah, polisi menemukan 1 buah kotak plastik warna hijau yang didalamnya berisikan Narkotika diduga jenis sabu dengan total berat bruto 3 (tiga) Gram, dan 1 buah timbangan gram digital warna Silver.

“Kami dapatkan informasi dari warga sekitar bahwa rumah kontrakan tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kami lakukan penggerebekan dengan barang bukti di dalamnya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Iptu Apip saat dikonfirmasi Kabar6.com, Senin, (11/2/2019).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.**Baca juga: Pemkab Tangerang Gandeng MNC Peduli Bangun Huntara di Pandeglang.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Cikupa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email