oleh

Konsumen Tuntut Apartemen Loftvilles City di Tangsel

image_pdfimage_print

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan.(foto:ist)

Kabar6-Apartemen Loftvilles City diduga membohongi konsumen lantaran apartemen tersebut belum terbangun dan telah melalukan pemasaran terhadap konsumen sejak awal 2015 lalu.

Adalah Sri Naikowati, salah seorang konsumen yang menyatakan kekecewaannya melalui kuasa hukumnya Hardiyanto untuk mengadukan perkara ini terhadap pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Jadi ibu Sri Naikowati merasa ada yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dijanjikan,” ujar Hardiyanto, Jumat (4/8/2017).**baca juga:Ribuan Kartu JKN-KIS Dibuang di Kandang Kambing.

Hardiyanto mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pada tahun 2015, kliennya bertemu dan melakukan kesepakatan jual beli apartemen dengan pihak marketing Loftvilles City dengan DP sekitar Rp 17.000.000.

“Informasinya sekitar tahun 2015 ditawarin apartemen tanpa booking fee sebesar Rp17.000.000, dan ketika terjadi kesepakatan, maka pihak Loftvilles memberikan dua buah bukti pembayaran dimana tertulis keterangan Rp15.000.000 angsuran dan booking fee sebesar Rp2.000.000 pada tanggal (24/2/2016) lalu,” paparnya. 

Ia menambahkan, dengan terjadinya hal demikian konsumen merasa dibohongi dan menginginkan haknya dikembalikan oleh pihak apartement Loftvilles. **baca juga:Istri Tora Sudiro Dipulangkan ke Rumahnya di Tangsel.

“Dengan memasukan uang Rp17 juta sebagai angsuran Rp15 juta dan Rp2 juta booking fee, dianggap nggak sesuai kesepakatan, juga diharapkan bisa kembali,” katanya.**Baca juga: Pengembang Loftvilles City Dituding Kelabui Warga.

Adapun Kaprie, Ketua Majelis Hakim BPSK Tangsel menyatakan, berdasarkan pengaduan yang diterima, pihak apartement Loftvilles dapat diduga melanggar Pasal 7 bab 3, UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. **baca juga:Dugaan Domisili Fiktif, ULP Kota Tangsel Akui Ada Perbedaan Alamat.

“Dimana pihak produsen belum beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, dan kurang memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan,” jelasnya.**Baca juga: Jokowi ke Loftvilles City, Warga Heboh.

Sayangnya, hingga berita ini disusun, belum didapat konfirmasi dari pihak apartement loftvilles terkait persoalan tersebut. Hingga kini, kabar6.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak pengembang apartemen tersebut.(BL/tmn)

Print Friendly, PDF & Email