oleh

Konsumen Apartemen Paragon Square “Meradang”

image_pdfimage_print

Apartemen Paragon Square.(foto:ist)

Kabar6-Sejumlah konsumen Apartemen Paragon Square di Jalan Raya Sudirman KM. 13 No 71, Kota Tangerang, mengaku kecewa dengan PT Broadbiz Asia, selaku pengembang apartemen tersebut.

Betapa tidak, meski sudah melunasi apartemen dan konsumen sudah melakukan serah terima kunci sejak tahun 2012 lalu, namun hingga saat ini Apartemen masih belum bisa ditempati. 

Parahnya, konsumen yang kini sudah berastatus sebagai pemilik justru dilarang untuk masuk dan mengecek bagian dalam apartemen oleh pihak security.

”Hingga saat ini kami tidak dapat menghuni apartemen yang kami beli sejak tiga tahun lalu. Ini terjadi karena pengembang belum mendaptkan Izin Layak Huni (ILH) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Padahal, beberapa dari kami sudah membeli apartemen ini secara kontan,” kata Dianto Malau, juru bicara News Konsumen Pragon saat gelar jumpat pers di Tangerang,  Kamis (13/4/2017).

Dianto Malau dan rekan – rekannya merasa dibohongi, karena sudah membeli tapi tidak bisa menempati. Dianto menilai bila selama ini para pembeli sudah cukup sabar dengan janji-janji pengembang, namun tidak ada itikad baik dari pengembang. 

“Kami hanya ingin pengembang serius menyelesaikan janji-janji mereka, sebelum kami membawa persoalan ini ke jalur hukum,” ujarnya.

Sedianya lanjut Dianto, pembeli lainnya juga merasa kecewa dengan PT Broadbiz Asia yang terkesan mempermainkan para konsumennya. “Coba bayangkan kami dan pihak pengembang sudah melakukan serah terima kunci, tapi ketika kami hendak menggunakan apartemen milik kami, ternyata bangunannya tidak boleh ditempati. Untuk apa serah terima kalau tidak bisa ditempati? Ini kan membingungkan kami sebagai konsumen, apalagi setelah serah terima kami harus membayar service charge,” tuturnya.

Pria asal Sumatera Utara ini menyatakan selama ini pihak manajemen Paragon Square melalui Direktur Utamanya Roby Irwanto hanya mengulur-ngulur waktu melalui berbagai janji dan surat perjanjian yang ditandatangani pengembang dan konsumen, namun semua janji itu tak pernah direalisir oleh pengembang Paragon Square dengan sejumlah alasan.

”Dulu ketika kami membeli, pihak Paragon Square berjanji untuk menyelesaikan apartemen selama 2 tahun, namun hingga 3 tahun lebih apartemen ini juga tak pernah jadi. Kalau kami tanyakan jawaban 3 bulan lagi selesai, sebentar lagi selesai begitu terus hingga kami merasa kecewa,” kata Malau.

Apartemen Paragon Square sendiri dijual kepada konsumen dengan harga Rp250 – Rp750 juta pada tahun 2014 lalu. Sesuai surat perjanjian antara pengembang dan konsumennya, pihak pengembang akan menyelesaikan pembangunannya dua tahun setelah akad kredit.

Tapi kenyataan hingga tiga tahun lebih, bangunan apartemen tersebut juga tidak dapat digunakan karena ILH-nya tidak dikeluarkan Pemda. Dan lagi spesifikasi apartemen yang ditawarkan kepada konsumen juga dinilai tidak sesuai dengan brosur-brosur yang dibuat pihak marketing.

Menyikapi keluhan tersebut, Legal Officer Apartemen Paragon Square, Bayu saat dihubungi wartawan secara terpisah mengakui apartemen tersebut belum serah terima kepada konsumen karena belum mengantongi ijin layak huni.

”Sebenarnya ijin layak huni ini adalah tanggungjawab PT Waskita selaku kontraktor pembangunan apartemen tersebut, tapi hingga saat ini kami masih menunggu, ” kata Bayu.

Bayu menambahkan, dukumen itu ada 90 persen di PT Waskita. Namun, Bayu tidak menjelaskan secara rinci perihal penahan dokumen tersebut oleh Waskita. 

”Hari ini (kemarin-red) kami dari pihak manajemen telah menemui pihak Waskita untuk menyerahkan dokomen tersebut. Dan mereka berjanji akan menyerahkan, tapi ngak tahu kapan, ”cetus Bayu.(Bang Luhut)

Print Friendly, PDF & Email