oleh

Kongkalikong Pengadaan Naskah Akademik di Setda Pandeglang, PPTK 90 Persen dan Pengusaha 10 Persen

image_pdfimage_print

Kabar6- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada pekerjaan pembuatan naskah kajian akademis tahun 2020 di Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang kongkalikong dengan pengusaha.

Pasalnya PPTK hanya meminjam perusahaan untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan cara direkayasa, sementara imbalan yang diterima setelah benderanya di pinjam si pengusaha mendapat jatah 10 persen dari nilai pekerjaan sementara sisanya 90 persen diterima oleh PPTK.

Ketua Forum Komunikasi Peduli Rakyat (FKPR) Yogi Iskandar menilai kasus rekayasa pengadaan naskah akademik tahun 2021 yang dilakukan Setda Pandeglang tidak cukup diselesaikan dengan cara pengembalian uang ke kas daerah.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus melihat prosesnya. Dimana pada waktu itu ada kongkalingkong antara pejabat daerah dalam hal itu PPTK dengan pengusaha

“Jika moral pejabat seperti pada kasus tersebut dibiarkan saja, maka akan menjadi model terhadap proses pengadaan lainnya,”ungkap Yogi, Sabtu (16/10/2021).

Menurutnya, perspektif BPK RI mungkin terkait penyelamatan uang negara dengan cara pengembalian uang negara.

“Namun persoalan hukum tidak seperti itu. Hukum harus melihat secara menyeluruh yang meliputi modus dan kongkalingkong yang terjadi pada kasus tersebut,”tutupnya.

Terungkap kasus tersebut bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Banten atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020 di Pemkab Pandeglang.

Awalnya, Pemkab Pandeglang merealisasi belanja jasa konsultansi senilai Rp2.676.698.500 yang tersebar pada 14 kegiatan. Kemudian BPK melakukan uji petik atas belanja jasa konsultansi pada pekerjaan pembuatan naskah kajian akademis.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh LK2P melalui Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/2/SPK/PPK- Orgsi/Setda-Pdg/2020 tanggal 24 Juni 2020 dengan nilai Rp47.325.000.

Terungkap terdapat rekayasa pelaksanaan pekerjaan tersebut, hal itu berdasarkan hasil wawancara BPK, bahwa pihak LK2P mengaku tidak melaksanakan pekerjaan tersebut.

LK2P menyatakan bahwa perusahaannya hanya dipinjam namanya, sedangkan pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan oleh LK2P.

Sebab PPTK meminta LK2P untuk mengikuti pengadaan tersebut secara formalitas dengan diberikan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Pembayaran SP2D memang benar seluruhnya masuk ke rekening LK2P sebesar Rp42.976.228 (nilai kontrak Rp47.325.000 setelah dikurangi pajak).

**Baca juga: Subhanallah, Usai Salat Jumat Warga Pandeglang Meninggal.

Setelah pembayaran diterima, sesuai kesepakatan LK2P mendapatkan 10 persen yang merupakan fee atas pekerjaan tersebut, kemudian 90 persen dari nilai kontrak secara tunai untuk disampaikan kepada PPTK.

Kemudian PPTK menerima dana tunai sebesar 90 persen tersebut dari penyedia berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Dana tersebut digunakan untuk operasional Sub Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan.

Belum ada keterangan resmi dari Pemkab Pandeglang terkait rekayasa pengadaan naskah akademik tersebut.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email