oleh

Kompolnas Soroti Dugaan Pemerasan Nelayan di Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung proses hukum atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua anggota Kepolisian Air dan Udara (Polairud) terhadap dua nelayan di Kronjo, Kabupaten Tangerang.

“Saya mendukung dilaporkannya kedua orang tersebut ke Sie Propam Polresta Tangerang, dan saya mengapresiasi Propam sudah langsung menindaklanjuti laporan dengan memeriksa oknum-oknum Polairud yang diduga sebagai pelaku, serta mendengar keterangan dari para saksi,” ungkap Anggota Kompolnas Poengky lndarti, kepada Kabar6.com, Rabu (1/8/2018).

Menurut Poengky, perbuatan Brigadir EP dan CP ini dinilai sangat mengecewakan dan memalukan sekali, jika benar mereka tega melakukan kejahatan berupa pemerasan dan pencatutan nama orang lain untuk keuntungan pribadi mereka.

“Mereka, seharusnya melindungi masyarakat, bukan malah berbuat kriminal. Sudah seharusnya diproses hukum,” katanya.

Meski demikian, kata Poengky, pihaknya menghargai kemauan para pihak untuk berdamai dengan cara oknum pelaku pemerasan mengembalikan uang dan meminta maaf kepada para korban.

Akan tetapi, dirinya berharap agar Propam tetap memproses hukum oknum-oknum tersebut dengan hukuman yang memberikan efek jera.

“Saya menduga tuduhan mencuri kepada dua nelayan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh kedua oknum itu. Oleh karena itu agar mereka dapat memanfaatkan, maka dicatutlah nama pemilik besi untuk memeras kedua nelayan dan bosnya,” ujarnya.

Propam, lanjutnya, diharapkan dapat menggali lebih dalam pemeriksaan kepada oknum- oknum tersebut, apakah memungkinkan untuk dilanjutkan ke ranah pidana atau pidana dianggap selesai dengan adanya pengembalian uang, permintaan maaf dan upaya damai, sehingga hanya akan diproses kode etik dan disiplin saja.

“Kompolnas berharap kepada para korban, agar dapat mengawal proses penyidikan Propam. Jika ada dugaan para pelaku tidak ditindak, maka silahkan melaporkan kepada kami,” tandasnya.

Senada dikemukakan Irjen Pol (purn) Bekto Suprapto, Anggota Kompolnas, pihaknya secara spesifik membeberkan tugas pokok dan fungsi kepolisian.

Polisi, memiliki tugas dan kewenangan yang diberikan oleh negara sangat besar, demikian juga batasan-batasan atau syarat- syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan hukum dan aturan perundang-undangan.

Untuk itu diperlukan seperangkat pengawas mulai dari pengawas internal, pengawas eksternal, termasuk masyarakat yang dilayaninya.**Baca Juga: Beredar Pamflet #GantiPresiden2019 di Banten.

“Kasus yang dilaporkan mengenai pemerasan sudah tepat dilaporkan ke pengawas internal yaitu Propam itu sudah tepat, kita beri kesempatan pengawas internal untuk menyelidiki kasus tersebut sesuai dengan fakta-fakta hukum. Penanganan pengawas internal juga perlu dilihat apakah sudah sesuai aturan hukum atau tidak,” tegasnya.(Bam/Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email