1

Kompolnas Nilai Pengamanan Tahanan di Rutan Polres Serang Kota Lemah

Kabar6-Kejadian kaburnya Agus (30) tersangka pembunuhan anak kandung berusia 3 tahun, dari Rutan Polres Serang Kota menjadi sorotan publik dan mengundang keprihatinan. Kompolnas, sebagai lembaga pengawas kepolisian, menilai peristiwa ini sebagai indikasi adanya kelemahan serius dalam sistem pengamanan tahanan di kepolisian.

‘Kompolnas menganggap masih terdapat kelemahan pengamanan tahanan,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (27/7/2024).

Kompolnas memberikan sejumlah catatan pasca warga Desa Citaman, Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang itu kabur. Pertama, pimpinan dan seluruh petugas jaga tahanan harus melaksanakan tugas sesuai Perkap Perawatan Tahanan dan Perkap HAM, termasuk diantaranya memperbanyak jumlah petugas jaga tahanan dan memastikan mereka disiplin.

**Baca Juga: Kompolnas Desak Kapolres Serang Kota Diperiksa Usai Tersangka Pembunuhan Anak Kabur di Rutan

“Siaga selama bertugas, tidak melakukan penyelewengan selama bertugas, memastikan dilaksanakannya patroli rutin satu jam sekali, memeriksa secara serius barang-barang yang dibawa pembesuk atau barang-barang yang dibeli tahanan, melakukan razia barang tahanan untuk mengontrol tidak ada barang-barang berbahaya yang diselundupkan dan sebagainya,” bebernya.

Kedua, Polri harus melakukan evaluasi dan memperkuat ruang tahanan, antara lain membangun ruang tahanan secara kokoh, meninggikan plafon dan ventilasi agar tidak mudah dibobol, melengkapi dengan alat pantau yang canggih berupa CCTV dan lampu penerangan yang cukup untuk dapat memastikan para tahanan dalam kondisi baik di ruang tahanan, dsb.

Ketiga, selektif dalam melakukan penahanan agar tidak over capacity yang dapat berpotensi memunculkan masalah. misalnya gesekan antar sesama tahanan atau tahanan kabur dan Pimpinan satwil bertanggung jawab memastikan semuanya terlaksana dengan baik.

Poengky mengatakan, pemeriksaan kepada anggota yang berjaga perlu diperiksa apakah ada kesengajaan atau hal ini merupakan kelalaian. Misalnya lalai tidak memeriksa dengan teliti barang bawaan pembesuk untuk tahanan sehingga ada alat bantu yang memungkinkan tahanan lari.

“Atau jika hal tsb merupakan kesengajaan, maka patut diduga ada pihak-pihak yang melakukan tindakan menghalang-halangi proses hukum sehingga yang bersangkutan juga harus diproses hukum. Kami menunggu hasil pemeriksaannya,”tutupnya.(Aep)