oleh

Kompolnas Desak Polda Banten Tegas Tangani Kasus Pemerasan Brigadir AY

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), mendesak Polda Banten agar bersikap tegas dalam memproses kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Brigadir AY, oknum anggota Polsek Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Proses hukum itu, tentunya dapat dilakukan sesuai dengan alat bukti yang ada.

“Polda Banten harus bersikap tegas dalam memproses kasus sesuai bukti- bukti yang ada, namanya OTT setidaknya dua alat bukti sudah tercukupi,” ungkap Komisioner Kompolnas Irjen Pol (purn) Bekto Suprapto, kepada Kabar6.com, Minggu (17/02/2019).

Diketahui, Brigadir AY bertugas di Bagian Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, diduga memeras keluarga tersangka berisial MS sebesar Rp40 juta.

Semula, Brigadir AY sempat meminta uang sebesar Rp70 juta, namun pihak keluarga menawar dan terjadilah kesepakatan di angka Rp40 juta.

Keluarga MS, kemudian memberikan uang tersebut kepada Brigadir AY, dengan harapan bisa bebas dari jeratan hukum.**Baca juga: Oknum Anggota Polsek Pasar Kemis Terjaring OTT.

“Anggota Polri tidak kebal hukum, kalau benar yang diberitakan tersebut adalah penyalahgunaan wewenang berupa pemerasan dan dapat diproses hukum oleh reserse. Propam bisa memproses pelanggaran kode etik profesi Polri,” ujar Bekto.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email