oleh

Kompol Wiwin: Penanganan Kasus Dugaan Pungli Kades Tegal Kunir Kidul Tidak Bisa Terburu-buru

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan meminta wartawan untuk bersabar dan tetap mengikuti kelanjutan penanganan kasus dugaan pungli yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Tegal Kunir Kidul, Wawan Surayu.

Sedianya, Kades Tegal Kunir Kidul, Wawan Surayu sebelumnya dilaporkan atas dugaan melakukan pungli terhadap pengembang Perumahan Taman Sepatan Grande yang berlokasi di Kampung Karolina, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

“Iya, nanti ikutin aja kelanjutannya. Dan, progresnya bakalan kita (Satreskrim-red) kasih tahu, sampai dimana pemeriksaan, setelah pemanggilan pertama belum lama ini,” ujar Wiwin Setiawan kepada kabar6.com, lewat pesan WhatsAppnya, Minggu, (29/7/2018).

Dikatakan Wiwin, penanganan kasus dugaan pungli tidak bisa dilakukan secara buru-buru. “Ini bukan seperti kasus kejahatan jalanan atau narkoba, jadi tidak bisa terburu-buru,” ujarnya.

Sebelumnya, Kades Tegal Kunir Kidul Wawan Surayu membanarkan bila dirinya dipanggil oleh Unit II Reskrim Polresta Tangerang, untuk dimintai keterangan terkait dugaan Pungli terhadap pengembang perumahan Taman Sepatan Grande.**Baca juga: Kades Tegal Kunir Kidul Bantah Lakukan Pungli.

Namun, Wawan membantah telah melakukan Pungli tersebut. Meski mengakui telah menerima uang sebesar Rp23 juta dari PT Bagus, yang merupakan pengembang perumahan Taman Sepatan Grande, namun uang tersebut untuk biaya koordinasi dan sosialisasi sebelum dimulainya pembangunan proyek perumahan.**Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pungli Kades Tegal Kunir Kidul.

“Saya tidak terima dituduh melakukan Pungli. Uang sebesar Rp23 Juta diberikan oleh PT Bagus sebagai biaya koordinasi dan sosialisasi,” kata Wawan kepada Kabar6.com saat ditemui di Mako Polresta Tangerang, Kamis (26/7/2018).(Bam)

Print Friendly, PDF & Email