oleh

Komplotan Residivis Spesialis Pecah Kaca Diringkus Polda Banten

image_pdfimage_print

Kabar6 – Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan melakukan pecah kaca mobil terhadap korban.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro saat kegiatan press conference di Polda Banten pada Kamis, 06 Januari 2022.

Dalam penyampaiannya Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan bahwa Polda Banten melakukan penangkapan jaringan pelaku kejahatan jalanan dengan menangkap 5 tersangka.

“Ditreskrimum Polda Banten Pada Rabu 29 Desember 2021 berhasil menangkap 5 orang tersangka pelaku yang terlibat dalam kasus begal, curas jalanan, dan curat, para pelaku melakukan kejahatan dengan modus yang sama dan sudah beraksi 10 kali,” kata Kombes Pol Shinto Silitonga, Kamis (06/01/2022).

Selanjutnya Shinto Silitonga mengatakan para pelaku berasal dari Sumatera Selatan dan Banten. Para pelaku setelah melakukan aksinya melarikan diri, dua pelaku melarikan diri ke sumatera selatan dan berhasil ditangkap dan tiga lainnya ditangkap di Banten.

Para tersangka melakukan pencurian dengan ancaman kekerasan dengan dengan cara masuk ke bank untuk memantau calon korban dengan berpura-pura ingin bertransaksi, memilih calon korban dengan melihat nasabah yang mengambil uang dalam jumlah besar, memberikan ciri-ciri nasabah untuk diikuti di parkiran dan saat berkendara.

“Dan menggemboskan mobil nasabah di jalan lalu memecah kaca mobil nasabah untuk mengambil uangnya,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, Shinto Silitonga mengatakan Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan 6 unit Handphone, 3 Unit Kendaraan motor 1 unit Honda Supra dan 2 unit Honda Vario Warna hitam, 5 unit helm, 1 buah topi pelaku dan pakaian serta sandal yang digunakan pelaku, kendaraan motor yang digunakan oleh para tersangka merupakan hasil dari kejahatan begal.

“Atas perbuatannya dengan pasal 363 KUHP Jo 365 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 7 tahun,” jelasnya.

Sementara itu Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro menjelaskan peran para tersangka yakni IS (38) sebagai pemantau, JS (32) berperan memantu didepan Bank, KH (31) berperan memantau dan membonceng tersangka IS, SS (24), HR (38) berperan masuk kedalam Bank memantau calon korban, semantara BY sebagai eksekutor yang memecahkan kaca saat ini masih buron.

**Baca juga: Tawuran Antar Geng Baskom Dan Asik Di Kota Serang

“Kami mendpatkan informasi dari IS (38) berdasarkan informasi tersebut tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dengan cara pemantauan yang dilaksanakan oleh Tim IT, dari hasil pemantaun tersebut didapatkan data bahwa kelompok tersebut sudah melakukan pencurian dibeberapa TKP yaitu Kota Cilegon, Kota Serang dan Kabupaten Lebak di depan garasi Rumdin Waka Polres Lebak, setelah mendapatkan alat bukti dan petunjuk lainnya Tim Resmob berhasil menangkap tiga TSK yaitu IS (38), JS (32) dan KH (31) dikediamannya masing masing,” ujar Akbar.

Lebih lanjut Akbar menyampaikan setelah menangkap ketiga tersangka lalu mengamankan dua tersangka lainnya, “Setelah melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka didapat informasi pelaku lainnya Tim Resmob langsung melakukan pengembangan dan pengejaran kepada dua tersangka yaitu SS (24) dan HM (38) yang keberadaannya di Palembang Sumatera Selatan,” tutup Akbar.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email