oleh

Komplotan Penjahat Modus “Gombos Ban” Dibekuk Polsek Ciwandan

image_pdfimage_print
Pelaku gembos ban yang diamankan petugas Polsek Ciwanda, Kota Cilegon.(sus)

Kabar6-Jajaran Kepolisian Sektor Ciwandan meringkus dua anggota sindikat pencurian dengan modus gembos ban.

Keduanya, masing-masing berinisial R dan S diketahui merupakan warga Lampung Selatan dan kerap menjalankan aksi di kawasan Ciwandan hingga Anyer.

Kepada petugas, pelaku mengaku beraksi dengan cara membuntuti korban dari sekitar lokasi bank. Salah seorang pelaku, mengintai korban yang mengambil uang dengan jumlah banyak.

Bila sudah menemukan target, pelaku lain langsung menempelkan paku pada ban kendaraan calon kirban dengan menggunakan sendal.

Kapolsek Ciwandan, Kompol Eko Widiantoro mengatakan, modus gembos ban ini dilancarkan untuk meperdayai korbannya. Pelaku yang membuntuti korban, di tengah perjalanan akan berpura-pura memberitahu korban juka ban kendaraan yang kemudikan korban bocor.

“Setelah korban turun dari mobil, pelaku yang lainnya melancarkan aksi kejahatannya dengan menggasak uang di dalam mobil. Selalu begitu aksinya. Saat kami amankan juga demikian, tapi upaya aksi pelaku berhasil kami gagalkan,” kata Eko di kantornya, Selasa (15/03/16).
 
Selain berhasil mengamankan dua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa paku, ban mobil yang telah digembos, sendal jepit serta bukti transfer hasil kejahatan dengan nilai puluhan juta rupiah. **Baca juga: Bupati Zaki Launching Program BPR KR “Pesta Raharja 2016”.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam jeratan Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. **Baca juga: Maju di Pilgub 2017, Rano Klaim Didukung Warga Banten.

Sementara satu orang pelaku lainnya yang merupakan otak dari pelaku kejahatan berinisial A, masih dalam pengejaran polisi.(sus)

Print Friendly, PDF & Email