oleh

Komplotan Curanmor Antar Provinsi Diringkus Polsek Kelapa Dua

image_pdfimage_print

Kabar6-Empat dari 16 angota komplotan pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor) antar provinsi diringkus petugas Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Sementara, 12 pelaku yang bertindak sebagai penadah hingga kini masih diburu.

Keempatnya masing-masing adalah, Ahmad Puadi alias Qjoy (21), Endang Supriyadi alias Calang (20), Murdi (19) dan Boy (45). Kawanan ini diringkus dirumahnya RT 04/01, Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 13 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek.

Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Raden Bagoes Wibisono, H.K, SIK, mengatakan, modus yang dilakukan komplotan ini adalah dengan cara membagi tugas. Dua orang memetik (mencuri) sedangkan dua lainnya bertugas untuk memantau dan mengamankan sekitar lokasi pencurian.

“Sepeda motor hasil curian itu kemudian mereka jual dengan harga murah kepada sejumlah penadah di wilayah Bogor, Tangerang dan Sukabumi,” ujar Raden Bagoes Wibisono, Kamis (2/8/2012).

Dijelaskan Kapolsek, saat ini pihaknya tengah mengejar 12 orang yang diduga berperan sebagai penadah dari motor-motor hasil curian kelompok ini.

“Atas perbuatannya, keempat tersangka ini dijerat dengan pasal 363 sub 481 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek.(arsa/bad/abie)

Print Friendly, PDF & Email