oleh

Komnas HAM Minta Tunda Tahapan Pilkada 2020, Ini Jawaban KPU RI

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan membahas permintaan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Ketua KPU RI, Arief Budiman menerangkan, pembahasan itu akan dilakukan oleh pihak terkait apakah ingin ditunda atau dilanjutkan.

“Itu akan kita bahas karena bukan hanya KPU yg terlibat dalam proses penentuan penundaan atau melanjutkan,” ujarnya di Lapangan PTP Cilenggang, Serpong, Sabtu (12/9/2020).

Dalam surat bernomor 038/Humas/KH/IX/2020 Komnas HAM meminta kepada KPU RI untuk menunda tahapan Pilkada 2020 yang akan diselenggarakan di 270 daerah.

Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin mengatakan permintaan itu untuk menjamin hak atas kesehatan dan keselamatan publik.

Dimana, Amiruddin menjelaskan, berdasarkan data rekap pendaftaran pasangan calon pemilihan 2020 tanggal 4 hingga 6 September 2020 yang dikeluarkan oleh KPU RI, terdapat 728 Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) sudah terdaftar dan telah diterima.

“Sebanyak 59 bapaslon di antaranya terkonfirmasi positif Covid19, demikian halnya jumlah penyelenggara yang terkonfirmasi positif terus meningkat,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh Kabar6.com, Sabtu (12/9/2020).

Lanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-undang, dengan pertimbangan.

Pertama, dijelaskan nya, penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, telah menimbulkan banyak korban jiwa dan menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu serta telah ditetapkan sebagai bencana nasional.

Kemudian, dalam rangka upaya penanggulangan penyebaran Covid19 sebagai bencana nasional perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa, baik di tingkat pusat maupun daerah termasuk perlunya dilakukan penundaan tahapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta wali kota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2020 agar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota, dan Wakil Wali Kota tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.

**Baca juga: Kurangi Limbah Rumah Tangga, Warga Tebar Ikan di Saluran Air Puri Pamulang.

“Dalam Pasal 201 A Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur mengenai Penundaan Pemungutan Suara, menyatakan bahwa ‘Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana non alam” terangnya.

Dengan belum terkendalinya penyebaran Covid19 bahkan jauh dari kata berakhir, Amiruddin menjelaskan, maka penundaan tahapan Pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat.

“Selain itu bila tetap dilaksanakan tahapan selanjutnya, dikhawatirkan akan semakin tidak terkendalinya penyebaran Covid19 semakin nyata, dari segi hak asasi manusia hal ini berpotensi terlanggarnya hak-hak,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email