oleh

Komnas HAM Minta Kejelasan Status Lahan Lokalisasi Dadap

image_pdfimage_print
Komnas HAM saat bertemu Pemkab Tangerang, terkait status lahan Dadap.(shy)

Kabar6-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang soal rencana penertiban dan penataan lokalisasi Baru Dadap Cheng In, di Kampung Baru, Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Permintaan tersebut, menyusul adanya laporan warga Dadap yang terancam kehilangan tempat tinggal kepada Komnas HAM.

“Kami ingin mengetahui penjelasan pihak Pemkab Tangerang terkait penertiban dan penataan Kampung Baru Dadap, sesuai dengan pengaduan dari masyarakat Dadap yang dua minggu lalu mendatangi kami untuk meminta perlindungan,” ungkap Anggota Komnas HAM, Nurkholis di Gedung Pendopo Bupati Tangerang, Kamis (9/8/2016).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsad, Wakapolres Kota Tangerang, AKBP Erwin Kurniawan, perwakilan Dandim 0506 Mayor Infantri Leon Kasdim serta anggota Komnas HAM Nurkholis dan Rohiyatul Aswaidah.

Sejumlah materi yang menjadi pertanyaan Komnas, antara lain kejelasan status kepemilikan tanah yang menjadi sengketa. Komnas HAM juga meminta pembuktian surat kepemilikan tanah dari PT Angkasa Pura (AP) II.

“Kita ingin mengetahui, tanah siapa saja yang ada di lokalisasi itu. Kalau memang tanah itu milik PT AP II, dan milik Kementrian PU Pera, kita ingin adanya pembuktian surat kepemilikan,” kata Nurkholis.

Sementara itu, Manager Aset Bandara Soekarno Hatta, Erik menjelaskan, aset AP di lahan tersebut seluas 1 hektar. Namun demikian, dokumen kepemilikan masih menggunakan surat tahun 70-an berupa Surat Pelepasan Hak (SPH) atau dikenal dengan AJB. **Baca juga: Jambret Gadis ABG, Pemuda Ini Nyaris Dibakar Warga Tangerang.

“Kami sedang mengurus surat-surat adminitrasi kepemilikan lahan kami. Terkait penggunaan tanah, kita gunakan untuk memonitoring penerbangan. Namun, yang digunakan hanya sebagian saja, sisanya memang terbengkalai dan digunakan masyarakat dengan dibangunnya tempat prostitusi itu,” katanya. **Baca juga: Selain Dadap, Bupati Zaki Pastikan Penataan Wilayah Pakumis Bakal Menyeluruh.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang, Ubay mengatakan, tanah sisa dari kepemilikan AP II seluruhnya milik Kementerian PU Pera. Namun, tanah tersebut juga belum memiliki surat administrasi kepemilikan. “Tapi memang betul tanah milik negara,” ungkapnya. **Baca juga: Bupati Zaki Minta Komnas HAM dan Ombudsman Bantu Warga Dadap yang Terintimidasi.

Mendengar hal tersebut, Komnas HAM meminta secara jelas terkait kepemilikan tanah guna menghindari kecurangan dalam proyek penertiban dan penataan yang dilakukan Pemkab Tangerang.(shy)

Print Friendly, PDF & Email