oleh

Komite SMAN 21 Sukadiri Desak Polisi Proses Dugaan Korupsi BOS

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Komite SMAN 21 Andi Jueni mendorong polisi agar segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Sekolah. Hal itu disampaikan langsung ke kasat reskrim Polresta Tangerang

” Ada indikasi korupsi yang dilakukan oleh saudara Wiji dan Subaih. Kami minta untuk segera ditindaklanjuti, sebab ini bukan perkara bohong-bohongan, ini objektif dan nyata,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (29/6/2020)

Andi Jueni mengatakan, kriminalisasi yang sering terjadi terhadap beberapa guru harus segera dihentikan

“Terkait masalah laporan saudara Wiji dan Subaih adalah pencurian dengan pemberatan,” ujar Andi

Menurut Andi, pencurian dan pemberatan itu tidak logis. Ia pertanyakan logika apa yang dibangun oleh mereka dengan melaporkan guru dan staf Tata Usaha.

” Yang dituduhkan adalah pencurian laporan pertanggungjawaban (LPj), sementara LPj itu sudah lama di inspektorat, jadi apalagi yang mau permasalahkan,” jelas Andi

Ia melanjutkan, penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru itu tidak ada. Kalaupun ada justru anak Wiji tiba-tiba menerobos masuk ke dalam ruangan rapat.

**Baca juga: Camat Kronjo Akui 45 Warga Terdaftar Belum Terima Bansos.

” Anak dia itu bukan keluarga besar SMAN 21, itu diluar, kalau kami semua dan guru guru lain keluarga besar SMAN 21,” ujarnya. Pihak kepolisian minta waktu dalam dua pekan ini untuk menindaklanjuti.

” Kami akan menunggu prosesnya, kalau tidak ada hasilnya, kami akan kembali lagi meminta klarifikasi pak kasat Reskrim, yang intinya, tindak pidana korupsi diproses, laporan pencurian dengan pemberatan yang diajukan oleh Wiji dan Subaih harus dihentikan, serta kriminalisasi terhadap guru dihentikan,” Andi bilang.(CR)

Print Friendly, PDF & Email