oleh

Komisi III DPR RI Bakal Revisi UU Keimigrasian

image_pdfimage_print

Kabar6-Perdagangan manusia dan peredaran narkoba yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) masih menjadi salah satu persoalan utama.

 

“Kita ingin kesiapan aparatur hukum, Kepolisian dan Imigrasi terhadap orang-orang asing ini,” ujarnya Ketua Komisi III DPR-RI, Desmond Junaidi Mahesa, di Banten, Jumat (28/8/2015).

 

Pihaknya mengklaim, akan melakukan revisi terhadap Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang tentang Keimigrasian, jika memang  dianggap melemahkan pengawasan terhadap masuknya WNA ke Indonesia.

 

Persoalan lainnya, UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, perlu mendapat evaluasi karena mengalihkan pengawasan orang asing dari Kepolisian ke bagian Imigrasi.

 

Hal tersebut dikarenakan saat melakukan kunjungan ke Lapas Klas II A Serang, Komisi III DPR-RI menemukan banyak WNA yang terlibat perdagangan manusia dan peredaran narkoba internasional.

 

“Walaupun Dirjen Imigrasi sekarang (Ronny F Sompie)  dari Kepolisian, tapi kalau tidak mampu, ya kita akan ubah lagi undang-undangnya,” ujarnya.

 

Pengawasan terhadap orang asing, menurut Desmond, bukan hanya pada jalur ilegal seperti pengedar narkoba dan perdagangan manusia. Tapi pengawasan juga dilakukan pada penempatan orang asing dalam bidang pekerjaan yang melibatkan orang asing.

 

“Harus lebih ketat lagi. Yang kita tonton hari ini, orang asing jualan narkoba, bagi saya sangat tidak menarik,” ujarnya. ** Baca juga: Rupiah Anjlok Bisa Picu Perusahaan di Tangerang Gulung Tikar

 

Komisi III DPR-RI sendiri gagal melakukan dialog dengan narapidana Kelas A Serang karena pada umumnya, warga asing yang tertangkap dalam jaringan perdagangan manusia, tidak merasa bersalah memasuki wilayah Indonesia.(fir)

Print Friendly, PDF & Email