oleh

Komisi II Segera Panggil Kepsek SMKN I Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Tudingan adanya pungutan biaya dalam pengambilan ijazah di SMKN 1 Kota Tangerang, langsung disikapi keras oleh pihak DPRD setempat.

 

Ya, Komisi II DPRD Kota Tangerang berencana akan memanggil Kepala Sekolah SMKN tersebut, guna mengklarifikasi persoalan itu lebih lanjut.

 

“Jadi, kita ingin tahu lebih jelas masalahnya. Kita sudah koordinasi dengan dinas pendidikan tapi belum ada tindak lanjut. Jadi kemungkinan besok kita akan tindaklanjuti dengan memanggil pihak sekolah,” ungkap Yati Rahati, Anggota DPRD Kota Tangerang, Selasa (26/8/2015).

 

Menurutnya, uang sumbangan yang diminta sekolah sebesar Rp590 ribu untuk perangkat wifi, lomba keterampilan siswa dan biaya pengayaan memang tidak dilarang. Namun harus sesuai kesepakatan dan tidak memberatkan orangtua siswa.

 

“Untuk menentukan besarnya sumbangan harus lewat rapat komite. Dan yang namanya sumbangan ya tidak boleh ada unsur pemaksaan, kalo mau bayar monggo, tapi kalau tidak bisa ya jangan dipaksa, apalagi sampai menahan ijazah,” tukasnya.

 

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Ahmad Lutfi mengungkapkan bahwa dalam ketentuan Undang-undang disebutkan, semua pihak termasuk masyarakat pun wajib mengcover segala kebutuhan pada dunia pendidikan. ** Baca juga: APBD Perubahan Kabupaten Tangerang Tahun 2015 Disahkan

 

“Di undang-undangnya begitu, Pemerintah Pusat, Daerah serta juga masyarakat. Dan orangtua siswa itu termasuk bagian dari masyarakat,” pungkasnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email